CPNS 2018

Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkumham dan Dokumen Pemberkasan Ulang yang Harus Dipenuhi

Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018, Kamis (13/12/2018) malam melalui cpns.kemenkumham.go.id.

Tribunkaltim.co/Fiy
Syarat Pemberkasan Ulang CPNS 2018 Kemenkumham 

Pertama, peserta yang memenuhi persyaratan pada pengumuman dan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai serta mengikuti seluruh tahapan seleksi.

Kedua, peserta yang memenuhi peringkat terbaik sesuai formasi yang telah ditetapkan, berdasarkan hasil integrasi seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilakukan panitia seleksi nasional.

Pelamar yang lulus seleksi akhir diwajibkan untuk melakukan pemberkasan ulang dengan meng-input data sebelum melakukan pemberkasan ulang pada laman cpns.kemenkumham.go.id pada 14-17 Desember 2018.

Selain itu, peserta juga wajib melengkapi dan membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan pada Jumat (14/12/2018) hingga Senin (17/12/2018) pukul 09.00-15.00 (waktu setempat) dan pukul 09.00-14.00 (pada hari Sabtu dan Minggu waktu setempat).

Kemenkumham menegaskan, apabila dalam jangka waktu yang diberikan peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Peserta diimbau untuk memantau laman CPNS Kemenkumham dan media sosial Kemenkumham, salah satunya Twitter @cpnskumham.

Sementara untuk daftar nama beserta keterangan lulus atau tidak dapat dilihat di sini.

Kemenkumham juga memberikan penjelasan mengenai daftar kelengkapan administrasi yang wajib dipenuhi saat melakukan pemberkasan ulang.

Berikut rinciannya:

1. Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di Jakarta yang ditulis tangan dengan tinta hitam atau ballpoint dan bermaterai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan.

Tanggal surat sama dengan tanggal surat yang dikirim ke PO. BOX atau diunggah pada saat tahap seleksi administrasi (rangkap tiga asli).

Contoh surat lamaran dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.

2. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai pendidikan yang dijadikan dasar sewaktu melakukan pendaftaran (rangkap tiga legalisir).

Untuk lulusan SLTA sederajat dilegalisir oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, Kabag/Kabid/Kasubdin atau yang setingkat dan kompeten pada Dinas Pendidikan dan Kantor Depag Kabupaten/Kota.

Untuk lulusan D-III Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Direktur Program, Dekan, Ketua. Untuk lulusan S-1 atau D-IV Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved