CPNS 2018

Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2018 Kemenkumham dan Dokumen Pemberkasan Ulang yang Harus Dipenuhi

Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham mengumumkan hasil akhir seleksi CPNS 2018, Kamis (13/12/2018) malam melalui cpns.kemenkumham.go.id.

Tribunkaltim.co/Fiy
Syarat Pemberkasan Ulang CPNS 2018 Kemenkumham 

Untuk lulusan Dokter Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi dilegalisir oleh Rektor, Dekan, Pembantu Dekan I Bidang Akademik, Ketua, Wakil Ketua I Bidang Akademik.

3. Surat penetapan penyetaraan dari panitia penilaian ijazah luar negeri kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, berlaku khusus ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri (rangkap tiga legalisir).

4. Daftar riwayat hidup, ditulis tangan dengan huruf kapital menggunakan tinta warna hitam atau ballpoint, dan bermaterai Rp 6.000 (rangkap tiga) asli.

Tanggal daftar riwayat hidup dibuat sama dengan tanggal surat lamaran.

Daftar riwayat hidup dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id.

5. Surat pernyataan "super 5 point", diberi materai Rp 6.000 serta ditandatangani menggunakan tinta hitam.

Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran.

Surat ini dapat diunduh di situs cpns. kemenkumham.go.id.

Surat rangkap tiga asli.

6. Surat pernyataan "super 7 point", diketik dan diberi materai Rp 6.000 serta ditandatangani menggunakan tinta hitam.

Tanggal dibuat sama dengan tanggal surat lamaran.

Surat ini dapat diunduh di situs cpns.kemenkumham.go.id. Surat rangkap tiga asli.

7. Surat keterangan catatan kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resort/Kepolisian Daerah yang masih berlaku sampai dengan 31 Desember 2018 (asli dan dua fotokopi yang dilegalisir).

8. Surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah terbaru dan harus ditandatangani oleh dokter. Tanggal surat masih dalam bulan Desember 2018 (asli dan dua fotokopi).

9. Surat keterangan sehat rohani atau jiwa dari unit psikiatri rumah sakit pemerintah yang terbaru dan harus ditandatangani oleh dokter spesialis kedokteran jiwa.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved