Ada Hal Menarik di Pengumuman SKB CPNS 2018 Kominfo, Satu Peserta Nyaris raih Nilai Sempurna
Lewat laman resmi, Kementerian Kominfo merilis hasil SKB CAT CPNS 2018 yang digelar beberapa waktu lalu.
Ada Hal Menarik di Pengumuman SKB CPNS 2018 Kominfo, Satu Peserta Nyaris raih Nilai Sempurna
TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis informasi terbaru terkait CPNS 2018, Selasa (18/12/2018).
Kominfo merilis pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2018.
Dari pantauan Tribunnews.com, ada empat link yang berisi hasil SKB CAT CPNS Kominfo 2018.
Hasil tersebut berdasar tempat tes SKB CPNS Kominfo yang digelar di tiga lokasi, yaitu Jakarta (terdiri dari dua sesi), Makassar, dan Jayapura.
Update, Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwalnya
Jadwal Tes Wawancara CPNS 2018 Sudah Diumumkan, Peserta Jangan Sampai Salah Kostum
Namun, ada satu hal yang harus diketahui para CPNS Kominfo 2018.
Hasil SKB CAT CPNS Kominfo bukanlah pengumuman kelulusan atau diterima tidaknya peserta jadi CPNS Kominfo.
Masih dari laman resminya, pengumuman kelulusan akan dirilis setelah mendapat nilai integrasi SKD dan SKB dari Panselnas, dalam hal ini BKN.
Namun, setidaknya pengumuman ini bisa menjadi angin segar tersendiri bagi peserta CPNS Kominfo.
Sama seperti instansi lainnya, bila peserta dinyatakan lolos, maka mereka berhak mengikuti proses atau tahapan pemberkasan.
"Pengumuman ini hanya mengumumkan hasil SKB, bukan merupakan pengumuman kelulusan.
Pengumuman kelulusan akan kami umumkan setelah mendapatkan nilai integrasi SKD dan SKB dari Panselnas (BKN)."
Berikut link untuk mengunduh hasil SKB CAT CPNS Kominfo 2018
Link Hasil SKB CAT CPNS Kominfo 2018
Sementara itu, untuk saat ini, BKN tengah melakukan proses integrasi dan rekonsiliasi hasil SKD-SKB CPNS 2018.
Rencananya, proses ini akan berlangsung mulai Rabu (19/12/2018) hingga Jumat (21/12/2018).
Sebagaimana diketahui, Kominfo membuka 291 formasi CPNS untuk tahun anggaran 2018.

Dikutip dari Tribunnews.com, jumlah peserta SKB menurut Permenpan RB 36/2018, adalah maksimal 3 (tiga) orang yang dinyatakan lolos PG maupun perangkingan di tiap formasi jabatan.
Namun hal ini pada akhirnya tergantung pada kelulusan SKD, bisa saja hanya ada satu peserta atau dua yang dapat mengikuti SKB.
Dari pengumuman hasil SKD masing-masing jabatan dan lokasi penempatan, peserta akan dapat mengetahui berapa orang peserta dan siapa saja saingan di formasi yang dipilih.
Dalam Permenpan RB 36/2018 disebutkan Bobot nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang masing-masing adalah 40% dan 60%.
Pelamar CPNS 2018 Terbanyak Berasal dari 5 Universitas Ini, Kampusmu Termasuk ?
Anggota BIN Gadungan Ini Janjikan Kelulusan CPNS, Tipu Korban hingga Ratusan Juta
Ada beberapa kemungkinan cara perhitungan nilai kelulusan formasi CPNS atau setelah integrasi nilai SKD dan SKB.
Misal:
Pemerintah Daerah A membuka lowongan 4 formasi masing-masing 1 guru kelas SD di SDN 1, SDN 2, SDN 3 dan SDN 4.
SDN 4 tidak ada yang lolos PG maupun perangkingan maka tidak ada peserta SKB.
3 orang peserta SKB dengan status P2/L berebut 1 jatah formasi guru kelas SD di SDN 1
Setelah SKD dan SKB didapatkan hasil nilai sebagai berikut:
Adul nilai SKD 300 dan SKB 350
Bedu nilai SKD 295 dan SKB 400
Cita nilai SKD 280 dan SKB 375
Perhitungan nilai SKD
Nilai maksimal SKD 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 300/500 = 0,60 x 100 = 60,000
Bedu 295/500 = 0,59 x 100 = 59,000
Cita 280/500 = 0,56 x 100 = 56,000
Perhitungan Nilai SKB
Nilai maksimal SKB 500, skala nilai maksimal 100,000
Adul 350/500 = 0,70 x 100 = 70,000
Bedu 400/500 = 0,80 x 100 = 80,000
Cita 375/500 = 0,75 x 100 = 75,000
Perhitungan Nilai Integrasi SKD dan SKB
Seperti disebutkan nilai SKD memiliki bobot 40% sedangkan SKB berbobot 60% untuk penentuan nilai akhir.
Maka perhitungan nilai SKD dan SKB sebagai berikut:
Adul
40% dari nilai SKD adalah 40/100×60,000 = 24,000
60% dari nilai SKB adalah 60/100×70,000= 42,000
Bedu
40% dari nilai SKD adalah 40/100×59,000 = 23,600
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×80,000= 48,000
Cita nilai
40% dari nilai SKD adalah 40/100×56,000 = 22,400
60% dari Nilai SKB adalah 60/100×75,000= 45,000
Nilai Akhir Integrasi SKD + SKB masing-masing
Bedu 23,600 + 48,000 = 71,600
Cita 22,400 + 45,000 = 67,400
Adul 24,000 + 42,000 = 66,000
Dari hasil penjenjangan Integrasi nilai SKD dan SKB di atas maka Bedu yang berhak lulus menjadi CPNS di formasi SDN Cengkir tersebut.
Kasus di atas merupakan contoh apabila tidak ada peserta yang memiliki sertifikat pendidik, jika salah satu guru memiliki sertifikat pendidik yang dinyatakan sudah valid dan linier maka nilai SKB nya adalah 100,000
Contoh misalnya Cita memiliki serdik maka perhitungan nilai akhir Cita adalah
Nilai SKD 22,400
Nilai SKB menjadi 100,000 maka 60/100 x 100,000 = 60,000
Nilai akhir SKD+SKB 22,400 + 60,000 = 82,400
Dengan nilai tersebut maka Cita yang lulus CPNS di formasi tersebut.
2 (Dua) guru yang lain masih ada harapan ditempatkan di sekolah SD lain yakni di SDN 4 yang tidak ada peserta SKB.
Baik karena tidak ada pelamar ataupun tidak ada yang lulus PG (P1/L) atau perangkingan (P2/L). (buka Permenpan-RB 61/2018 pasal 7e atau 7f)
Yang memiliki nilai akhir tertinggi integrasi SKD+SKB seluruh peserta lah yang berhak mengisi kekosongan di SDN 4.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengumuman Hasil SKB CPNS Kementerian Komunikasi dan Informatika 2018, Download di Sini!