CPNS 2018
Update, Batas Waktu Pemberkasan Peserta yang Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwalnya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginfokan batas waktu pemberkasan peserta lolos SKB CPNS 2018 Hal ini disampaikan BKN menjawab pertanyaan
Peserta juga harus lolos tahap pemberkasan untuk menjadi ASN.
Peserta lolos SKB bisa jadi gagal dalam pemberkasan tersebut.
Simak ketentuan pemberkasan CPNS 2018 berikut ini.
Baca: Penerimaan CPNS 2018 - Jadwal Wawancara Bekraf Resmi Diumumkan, Ini yang Wajib Dipersiapkan Peserta
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
BKN menegaskan tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal tahap pemberkasan.
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Info BKN: Batas Waktu Pemberkasan Peserta Lolos SKB CPNS 2018, Catat Jadwal dan Ketentuannya!, http://www.tribunnews.com/section/2018/12/19/info-bkn-batas-waktu-pemberkasan-peserta-lolos-skb-cpns-2018-catat-jadwal-dan-ketentuannya?page=all.
BKN Bantah Surat yang Beredar tentang Rekonsiliasi Data CPNS 2018, Awas jadi Bumerang!
TRIBUNKALTIM.CO - Pada masa tahapan akhir penerimaan dan tes CPNS 2018, beredar surat tentang rekomendasi/ rekonsiliasi data CPNS 2018. Surat tentang itu ternyata surat palsu.
Beredarnya Surat Tentang Rekomendasi /Rekonsiliasi Data CPNS Tahun 2018-12-01 No. 44/S/Tim Pengolahan/XI/2018 tanggal 29 November 2018, yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara daring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, telah meresahkan sebagian masyarakat.

Terkait itu Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto di ruang kerjanya, Senin (17/12/2018), mengatakan bahwa surat tersebut BUKAN PRODUK BKN dan mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti di kemudian hari dan tidak mudah percaya atas informasi yang beredar sebelum mengkonfirmasi kepada pihak terkait.