Keterangan Pembunuh Sisca Icun Sulastri Berubah-ubah, Polisi Terus Gali Soal Imbalan Rp 2 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan pelaku Hidayat masih tidak konsisten saat diperiksa polisi.
Editor:
Doan Pardede
Facebook/Siska Icun Sulastri
Sisca Icun Sulastri yang bekerja sebagai tenaga pemasaran sebuah perusahaan MLM obat herbal ditemukan tewas pada Selasa (18/12/2018) di kamarnya yang berada di Tower A Apartemen Kebagusan City, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara itu, kalung emas milik korban yang juga diambil telah ia jual di toko emas yang ada di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan secara insentif untuk menggali motif sesungguhnya, hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban.
Untuk sementara, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
"Sementara pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, saat ini masih terus kami dalami ya," kata Indra pada awak media. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuh Sisca Icun Beri Keterangan Berubah-ubah ke Polisi