Jangan Parkir Sembarangan di Empat Kawasan Ini, Bakal Diderek Dishub Berau!

Kenyataannya justru sebaliknya, ruas jalan menjadi tempat parkir bahkan 'garasi' bagi warga sekitar.

TRIBUN KALTIM / GEAFRY NECOLSEN
Dinas Perhubungan telah menyiapkan mobil penderek yang akan menindak kendaraan yang parkir sembarangan. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Guna memertibkan kendaraan yang kerap parkir di sembarang tempat, Dinas Perhubungan (Dishub) Berau melakukan pengadaan mobil derek yang baru tiba pekan lalu.

Namun hingga kini, mobil derek tersebut belum difungsikan sesuai dengan tujuannya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dishub Berau Abdurrahman mengatakan, kendaraan tersebut belum dapat digunakan lantaran belum ada payung hukumnya.

"Mobil derek ini kan untuk penindakan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan. Tapi untuk melakukan tindakan, dalam hal ini menderek kendaraan yang parkir sembarangan, harus memiliki dasar hukum terlebih dahulu. Mobilnya sudah bisa digunakan, sementara ini untuk membantu kendaraan yang memerlukan penderekan. Belum bisa digunakan untuk penindakan,” kata Abdurrahman, Minggu (23/12/2018).

Namun pengadaan mobil derek ini, menurut Abdurrahman, bukannya tanpa perencanaan.

Pasalnya saat ini bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) tengah menyusun dasar hukum untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan.

Baca juga:

Simak, Inilah Jadwal Operasional Pengiriman Ekspedisi di Akhir Tahun 2018

Perkenalkan Luna Project di Bogor, Ridwan Kamil: Mengubah Sampah Perkotaan Menjadi Bahan Bakar

Manajer PSS Sleman Beberkan Kerugian yang Bakal Dialami Klub Jika Liga 1 2019 Bergulir Usai Pilpres

5 Wasit ASEAN Bakal Jadi Pengadil di Gelaran Piala AFC 2019, Tidak Ada Wakil Indonesia

Tak Lagi Nakhodai Timnas U-16 Indonesia, Fakhri Husaini: Jangan Biarkan Profesi Dirusak!

Sempat Dilarang Terlibat Persepakbolaan RI Seumur Hidup, Bambang Suryo Dipanggil Komdis PSSI

Abdurrahman menambahkan, dasar hukum tersebut nantinya bisa berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau.

Dengan dasar hukum ini Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya, apabila aturannya sudah terbit. 

“Untuk mengeluarkan kendaraan yang sudah diderek itu rencananya kami terapkan denda Rp 500 ribu. Supaya pelanggarnya juga jera dan tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya.

Ada empat titik pantau bagi Dishub untuk melakukan penindakan, di antaranya di Jalan Yos Sudarso, Jalan Pangeran Diguna, Jalan Milono dan Tandean.

Keempat lokasi itu, menurutnya, memang kerap digunakan warga sekitar maupun warga yang hendak berbelanja.

Namun karena banyaknya kendaraan yang parkir di kawasan itu, arus lalu lintas jadi terganggu dan tidak jarang menyebabkan kemacetan.

Padahal, Pemkab Berau telah meningkatkan kapasitas dan luas jalan agar kawasan yang menjadi pusat perekonomian itu menjadi kawasan yang tertib lalu lintas.

Kenyataannya justru sebaliknya, ruas jalan menjadi tempat parkir bahkan 'garasi' bagi warga sekitar.

"Kami meminta masyarakat untuk menyiapkan garasi terlebih dahulu sebelum membeli mobil. Karena kalau tidak disiapkan (garasi), ruas jalan malah jadi tempat parkir," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved