Larangan Pengunaan Kantong Plastik Berlaku, Usaha Ritel di Samarinda Sebut Bakal Ada Gejolak di Awal
Rencana Pemkot Samarinda menerbitkan Perwali mengenai larangan penggunaan kantong plastik, mendapat dukungan dari pelaku usaha retail di Samarinda.
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Doan Pardede
"Insya Allah Perwali ini akan kita terbitkan tanggal 21 Januari. Tepat di momen hari jadi kota Samarinda,"kata Jaang, beberapa waktu lalu.
Soal upaya mengurangi sampah plastik ini, Pemkot Samarinda menerbitkan dua aturan sekaligus.
Selain meminta ritel dan mall dan tak memberi kantong plastik kepada konsumennya, Pemkot juga mewajibkan para Pegawai ASN untuk membawa botol minuman tumbler saat turun kerja.
Pun demikian dengan rapat yang digelar di lingkup Pemkot, tidak menggunakan botol minuman dari bahan plastik sebagai hidangan.
Menurut Jaang, tidak ada kata terlambat untuk mengampanyekan gerakan tanpa plastik.
Mengingat dunia juga telah hangat membicarakan masalah lingkungan terkait efek dari limbah plastik itu sendiri.
"Saya aja sekarang kalau kemana-mana selalu membawa tumbler hingga hand bag dari rumah jika ingin belanja ke supermarket atau ritel. Maksudnya untuk memberi contoh mengurangi penggunaan plastik di lingkungan sendiri," kata Jaang
Jaang berharap, kalangan usaha ritel dan supermarket lainnya agar bisa mendukung gerakan tanpa plastik.
"Karena dari hasil hasil survei 46 ritel yang ada di Samarinda, dalam sebulan mereka bisa menghasilkan 76 ton plastik yang diberikan kepada pengunjung, artinya dalam setahun bisa mencapai 900 ton plastik. Semoga dengan diterbitkan perwali nanti setidaknya secara perlahan kita sudah bisa mengurangi angka ini hingga ke tingkat pedagang pasar," tutur Jaang.