Sindikat Pemalsu Dokumen di Balikpapan Berhasil Dibongkar, Produknya 50 Jenis dari SIM hingga Ijazah

Tak hanya SIM, sindikat ini juga bisa membuat kartu BPJS, KTP, Ijazah sekolah dan surat atau sertifikat pengalaman kerja palsu.

TRIBUNKALTIM/M FACHRI
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud dan Kanit Jatanras Iptu Musjaya menggelar barang bukti dan tersangka kasua pemalsuan dokumen kendaraan dan pribadi, Selasa (8/1/2019). 

Wiwin meminta dan menegaskan agar warga jangan sampai berani memalsukan dokumen diri.

Bila ketahuan, tentunya ada konsekuensi hukum.

"Yang menggunakan dan membuat, dua-duanya kena," tegasnya.

Gara-gara Curi HP, Pria 25 Tahun Terancam Habis Waktu Bertahun-tahun di Penjara

Manajer Vanessa Angel Mengaku Ditipu Oknum yang Mengaku Pejabat Polda Jatim, Sudah Kirim Rp 20 Juta

Kebanyakan pelanggan sindikat ini adalah orang-orang yang tak lulus pendidikan sekolah, yang hendak melamar pekerjaan.

Kebanyakan dari mereka nekat menerbitkan dokumen palsu.

Pemberitaan sebelumnya, Jajaran Reskrim Polres Balikpalan berhasil mengungkap dalang pembuatan SIM palsu.

Polisi mengamankan 2 orang pembuat dokumen kendaraan palsu tersebut.

Adalah Budi (44) dan Widi (42) warga Batu Kajang Paser, yang jadi otak intelektual pembuatan dokumen palsu tersebut.

Tak hanya SIM Palsu, keduanya juga menerbitkan kartu BPJS, sertifikat, ijazah, surat pengalaman kerja hingga akta kelahiran.

"Ada 3 orang yang kami amankan. Warga Balikpapan (NS) yang ditindak Polantas, dan 2 warga Paser yang membuat SIM tersebut," kata Makhfud, Jumat (4/1/2019).

Pengungkapan bermula saat jajaran Lantas mendapati NS, berusaha mengibuli petugas dengan SIM B umum yang belakangan diketahui palsu.

"Kami lakukan penyelidikan. Terlebih dahulu kami amankan perantara. Kemudian lanjut ke pembuat," ujarnya.

Tersangka Budi (44) diketahui berperan sebagai perantara pemesanan untuk dokumen yang ingin di palsukan.

Sementara Widi (42) berperan sebagai pencetak dokumen palsu.

"Keduanya kami amankan di Kecamatan Batu Kajang Kabupaten Paser. Saat ini para pelaku diamankan di Polres Balikpapan untuk ditindak lanjuti," ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved