CPNS 2018

BKN Beberkan Cara Percepat Pemberkasan CPNS 2018, Tak Ada Kesempatan Kedua untuk yang Gagal

Untuk mempermudah pelamar CPNS 2018 yang lolos ke tahap pemberkasan, BKN memberikan trik. Minta pelamar hati-hati isi DRH.

Editor: Doan Pardede
Kolase/TribunKaltim.co
Update Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 di 49 Instansi Kementerian dan Lembaga Pusat Pemerintahan 

BKN Beberkan Cara Percepat Pemberkasan CPNS 2018, Tak Ada Kesempatan Kedua untuk yang Gagal

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara atau BKN membongkar cara mudah untuk mempercepat pemberkasan dan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) bagi peserta CPNS 2018 yang dinyatakan lolos seleksi tahap akhir.

Sebagaimana diketahui, pengumuman akhir CPNS 2018 nyaris rampung diumumkan oleh tiap instansi.

Tahun 2018 ini merupakan salah satu tahun yang memiliki proses penerimaan CPNS agak berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Penerimaan CPNS 2018 menjadi agak berbeda lantaran pemerintah terpaksa mengeluarkan aturan baru di tengah-tengah seleksi.

Aturan baru terpaksa dikeluarkan lantaran banyaknya peserta yang gugur di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akibat level kesulitan soal lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya.

Rekrutmen Akan Dibuka, PP P3K atau PPPK Pernah Dinilai Jebak Tenaga Honorer, Khususnya Pasal 37

Rekrutmen PPPK atau P3K Hanya untuk 3 Formasi Ini, Cek Jadwal & Syarat Pendaftaran Tahap Pertama

Salah satu jenis soal yang jauh lebih sulit ketimbang tahun-tahun sebelumnya adalah soal tes karakteristik pribadi (TKP).

Banyak peserta dengan nilai SKD tinggi terpaksa gugur akibat tak melewati batas passing grade yang ditetapkan untuk masih-masing soal.

Akibatnya, terutama di daerah, tingkat kelulusan SKD amat kecil. Bahkan di NTT dan Ambon, jumlah peserta yang lulus SKD hanya 8 orang saja.

Pemerintah kemudian menetapkan aturan baru sehingga akhirnya ada 2 jenis pelamar CPNS 2018.

Jenis pertama adalah peserta jenis P1/L atau yang lulus berdasarkan ketentuan aturan pertama.

Kemudian jenis kedua adalah peserta jenis P2/L, atau yang diluluskan berdasarkan ketentuan aturan yang dikeluarkan di tengah seleksi akibat banyaknya yang gugur di SKD.

Kini semuanya sudah terang benderang, peserta CPNS 2018 yang namanya bertahan sampai pengumuman akhir hanya perlu melewati pemberkasan untuk memastikan diri mereka diangkat menjadi CPNS, dan mulai bekerja.

Para peserta CPNS 2018 yang telah dinyatakan lolos ini perlu memperhatikan beberapa syarat saat melakukan pemberkasan.

Diantara syarat tersebut yakni harus mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Tak hanya itu, terdapat berbagai syarat pemberkasan lainnya yang kadang kala prosesnya lama.

Untuk mempermudah pelamar CPNS 2018 di tahap pemberkasan, maka BKN membongkar cara mudah untuk mempercepatnya.

BKN mengumumkan telah merilis fitur baru di akun sscn.bkn.go.id untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH) CPNS 2018 bagi peserta lolos ke pemberkasan.

Kendati merilis fitur baru itu, BKN menghimbau agar pelamar CPNS 2018 yang lolos tahap pemberkasan itu untuk berhati-hati saat mengisi DRH.

"Hai #SobatBKN #CPNS2018 yg dinyatakan lolos ke pemberkasan. Ada fitur baru di akun SSCN u/ isi DRH. Ini u/ mempercepat pemberkasan NIP & dicetak bg instansi yg membutuhkan. JANGAN ADA LAGI SALAH ISI ya," tulis @BKNgoid pada Kamis (10/1/2019).

Berikut Ketentuan tentang pemberkasan:

1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.

2. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan peserta tidak melengkapi dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR.

3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan yang tidak sesuai / tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Para peserta saat akan mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia di depan Ruang MH Thamrin, Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Minggu (28/10/2018). (TribunJakarta.com/Novian Ardiansyah)

4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.

5. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan.

6. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

BKN juga memastikan bahwa tidak ada pelaksanaan SKB susulan seiring pelamar gagal di tahap pemberkasan.

Ada Riak-riak Penolakan P3K, Menpan RB Sebut Honorer Bakal Merugi Jika Tak Manfaatkan Kesempatan

Rekrutmen P3K Pas untuk yang Tak Lolos CPNS 2018, Simak Pengumuman Penting BKN Berikut

Untuk diketahui, portal pendaftaran CPNS 2018 sscn.bkn.go.id telah resmi ditutup, Senin (15/10/2018) lalu.

Portal tersebut telah ditutup oleh BKN pada pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan pencatatan, total akun pelamar CPNS 2018 mencapai 4.410.228 orang, sedangkan total pelamar selesai daftar: 3.470.567 orang.

Selain itu BKN juga mengunggah rincian total pelamar di masing-masig instansi yang membuka lowongan.
Dilansir Tribunjogja.com melalui laman Facebook BKN, yaitu sebagai berikut:

*Formasi Umum*

Akun pelamar: 4.338.661 orang

Pelamar selesai daftar: 3.434.712 orang

*Formasi Penyandang Disabilitas*

Akun pelamar: 2.645 orang

Pelamar selesai daftar: 1.559 orang

*Formasi Putra/Putri Papua*

Akun pelamar: 5.882 orang

Pelamar selesai daftar: 3.198 orang

*Formasi Lulusan Terbaik*

Akun pelamar: 21.348 orang

Pelamar selesai daftar: 23.944 orang

*Formasi Diaspora*

Akun pelamar: 99 orang

Pelamar selesai daftar: 15 orang

*Formasi Atlet Berprestasi Internasional*

Akun pelamar: -

Pelamar selesai daftar: -

*Formasi Honorer K2*

Akun pelamar: 8.707 orang

Pelamar selesai daftar: 8.570 orang

Demi Barter Sabu, Pria di Samarinda Ini Tega Curi Televisi dan HP Ayah Kandungnya

Mirip Kasus RPU, Tersangka Dugaan Korupsi TPU di Balikpapan akan Dibagi ke Cluster-cluster

*Bottom 5 Instansi Pusat dan Jumlah Pelamar*

1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir 686

2. Kemenkopolhukkam 703

3. Sekretariat Jenderal KY 744

4. Sekretariat Jenderal MPR 750

5. Badan Informasi Geospasial 823

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Yogyakarta*

1. Pemerintah Kota Magelang 2.223

2. Pemerintah Kab. Gunung Kidul 2.301

3. Pemerintah Kab. Kulon Progo 2.391

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Surabaya*

1. Pemerintah Kota Probolinggo 1.456 

2. Pemerintah Kab. Bangkalan 1.606 

3. Pemerintah Kab. Sampang 1.612

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Bandung*

1. Pemerintah Kab. Ciamis 2.734 

2. Pemerintah Kota Tangsel 3.018 

3. Pemerintah Kota Cimahi 3.023

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Makassar*

1. Pemerintah Kab. Sigi 436 

2. Pemerintah Kota Palu 784 

3. Pemerintah Kab. Luwu Utara 1.107

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Jakarta*

1. Pemerintah Kota Singkawang 1.331 

2. Pemerintah Kab. Bengkayang 1.595 

3. Pemerintah Kab. Kubu Raya 1.642

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Medan*

1. Pemerintah Kota Gunung Sitoli 159 

2. Pemerintah Kota Binjai 1.628 

3. Pemerintah Kab. Serdang Bedagai 1.853

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Palembang*

1. Pemerintah Kota Lubuk Linggau 582 

2. Pemerintah Kota Pagar Alam 794 

3. Pemerintah Kab. Bangka Barat 1.236

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Banjarmasin*

1. Pemerintah Kab. Malinau 788 

2. Pemerintah Kab. Balangan 793 

3. Pemerintah Kab. Barito Selatan 1.040

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Denpasar*

1. Pemerintah Kab. Rote Ndao 913 

2. Pemerintah Kab. Gianyar 1.371 

3. Pemerintah Kota Bima 1.565

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Manado*

1. Pemerintah Kab. Minahasa 790 

2. Pemerintah Kab. Pulau Morotai 981 

3. Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro 1.036

*Bottom 3 Wilker Kanreg BKN Pekanbaru*

1. Pemerintah Kota Padang Panjang 720 

2. Pemerintah Kota Bukittinggi 794 

3. Pemerintah Kab. Agam 1.272

1. Pemerintah Kota Sabang 1.202 
2. Pemerintah Kab. Aceh Tamiang 1.416 
3. Pemerintah Kab. Aceh Tenggara 1.722

Artikel ini telah tayang di jakarta.tribunnews.com dengan judul Cara Mudah Mempercepat Pemberkasan dan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Bagi Peserta CPNS 2018

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved