Selasa, 28 April 2026

Akhir Januari, Citilink Mulai Berlakukan Hapus Layanan Bagasi Gratis

Citilink akan melakukan penghapusan layanan bagasi gratis bagi para penumpang rute domestiknya per Januari 2019.

TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Akhir Januari, Citilink Mulai Berlakukan Hapus Layanan Bagasi Gratis 

Ketentuan mengenai bagasi tercatat diatur dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan setiap maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pihaknya telah memberikan persetujuan terhadap perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi. Persetujuan itu diberikan Direktur Jenderal Perhubungan Udara pada Selasa.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PM 185 Tahun 2015, kata Polana, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan setiap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.

”Pertama, pelayanan dengan standar maksimum (full services). Kedua, pelayanan dengan standar menengah (medium services). Ketiga, pelayanan dengan standar minimum (no frills),” ujarnya.

Daftar kelompok pelayanan dari setiap maskapai penerbangan adalah sebagai berikut:

a. Full service: PT Garuda Indonesia dan PT Batik Air
b. Medium service: PT Trigana Air Service, PT Travel Express, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, dan PT Transnusa Air Service
c. No frill service: PT Lion Air, PT Wings Air, PT Indonesia AirAsia, PT Indonesia AirAsia Extra, PT Citilink Indonesia, dan PT Asi Pudjiastuti Aviation.

”Berdasarkan kelompok pelayanannya, PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi adalah kelompok pelayanan minimum (no frills) sehingga bagasi tercatat dapat dikenai biaya dan hal tersebut harus dituangkan dalam SOP pelayanan,” kata Polana.

Ilustrasi - Lion Air Bakal Kurangi Jatah Bagasi Penumpang Jadi 10 Kg, Bagaimana Ketentuan Bagasi Maskapai Lain?
Ilustrasi - Lion Air Bakal Kurangi Jatah Bagasi Penumpang Jadi 10 Kg, Bagaimana Ketentuan Bagasi Maskapai Lain? (AP)

PT Lion Mentari Airlines dan PT Wings Abadi telah menyampaikan Konsep Perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal terkait penghapusan bagasi cuma-cuma (free baggage allowance/FBA) dengan menetapkan kebijakan bagasi berbayar dan penambahan prosedur bagasi prabayar (pre-paid baggage).

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, walaupun telah menerapkan bagasi berbayar, penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2018 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma 20 kilogram untuk Lion Air dan 10 kilogram untuk Wings Air.

”Setiap calon penumpang (kecuali bayi) diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kilogram dan satu barang pribadi (personal item), seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binokular, dan tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm,” kata Danang.

Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan bahwa beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu tidak akan dianggap sebagai satu bagasi kabin.

Kolase - Daftar Harga Bagasi Lion Air dan Wings Air dari Bandara Balikpapan, Rp 85 Ribu hingga Rp 960 Ribu
Kolase - Daftar Harga Bagasi Lion Air dan Wings Air dari Bandara Balikpapan, Rp 85 Ribu hingga Rp 960 Ribu (Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman)

”Calon penumpang yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian kupon bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), laman Lion Air, dan kantor penjualan tiket Lion Air Group. Penerbangan Lion Air dan Wings Air menawarkan kapasitas bagasi ekstra atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (excess baggage ticket). Hal ini sebagai bagian membantu setiap pelanggan dalam meminimalisasi biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi,” kata Danang.

Sementara Direktur Utama PT Citilink Indonesia Juliandra Nurtjahjo belum menjawab telepon dan pesan singkat Kompas saat dikonfirmasi pada Selasa malam.

Maskapai Citilink sepertinya akan mengikuti jejak Lion Air dan Wings Air yang menghapus layanan bagasi cuma-cuma atau free baggage allowance bagi para penumpang rute domestik.

Setidaknya hal itu terlihat dari surat Citilink bagi sejumlah travel agent di Indonesia beredar di media sosial. Surat edaran bernomor Citilink/JKTCGQG-020/I/2019 yang dibuat pada 4 Januari 2019 itu menyebut bahwa pembelian tiket mulai tanggal 12 Januari 2019 tidak berlaku lagi pemberian bebas biaya bagasi (FBA).

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved