Rekrutmen PPPK atau P3K Segera Dibuka, Warga Berusia 60-an Tahun juga Masih Bisa Daftar
Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.
- 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Deretan Artis di Ten Years Challenge, Lucinta Luna Juga Ikut, Seperti Apa Sosoknya 10 Tahun Lalu ?
Redmi 7 Dibanderol Rp 1,4 Juta-Rp 1,6 Juta, Sudah Ada Sensor Sidik Jari dan Tersedia 3 Pilihan Warna
3. Gambaran Proses Seleksi
Penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.
Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS
Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Glass, Seri Ke-3 Unbreakable Tayang Perdana Hari Ini, Simak Jadwal di Bioskop Balikpapan & Samarinda
Amien Rais: 17 April 2019 Magrib Kita Syukuran, Kita Jadikan Jokowi Seperti Bebek Lumpuh

5. Jaminan Perlindungan
PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.
Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.
Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
6. Cuti
Cuti tahunan adalah 12 hari, cuti sakit 1 sampai 14 hari dan dapat diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, serta cuti melahirkan paling lama 3 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pendaftaran PPPK Mulai Februari 2019, Ini Gambaran Proses Seleksi, Persyaratan dan Besaran Gajinya