Rekrutmen PPPK atau P3K Segera Dibuka, Warga Berusia 60-an Tahun juga Masih Bisa Daftar

Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / NEVRINATO HARDI PRASETYO
Sejumlah Pegawai Honorer KII berjubel untuk mengambil surat pernyataan telah memenuhi berkas sebagai persyaratan pengangkatan sebagai PNS di diepan ruang Kantor Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Samarinda, Rabu (17/2/2015). 

Rekrutmen PPPK atau P3K Segera Dibuka, Warga Berusia 60-an Tahun juga Masih Bisa Daftar

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menjadi topik hangat, dalam waktu beberapa bulan terakhir.

Laporan terbaru menyebutkan, proses penerimaan PPPK ini diperkirakan akan mulai berlangsung pada Februari 2019.

Beberapa media online melaporkan bahwa lebih kurang 75.000 lowongan akan dibuka dalam penerimaan PPPK tahun 2019.

 

Grand Opening RM Torani Cabang Jalan MT Haryono, Warga Berdesakan Rebutan Bandeng Gratis

Dibukanya PPPK ini menjadi solusi bagi tenaga honorer yang sudah berjuang lama, tetapi tak dapat menjadi PNS karena berbagai faktor.

"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK. Termasuk di dalamnya eks tenaga honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikuti seleksi CPNS," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, seperti dikutip dari Menpan.go.id.

Bagi Anda yang berniat untuk mendaftar, berikut adalah sejumlah gambaran tentang PPPK, mulai dari persyaratan, proses seleksi hingga gaji.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dialog dengan mahasiswa Korea selepas kuliah umum di Hankuk University of Foreign Studies (HUFS), Seoul, Korea Selatan, pada Selasa, 11 September 2018.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dialog dengan mahasiswa Korea selepas kuliah umum di Hankuk University of Foreign Studies (HUFS), Seoul, Korea Selatan, pada Selasa, 11 September 2018. (Biro Pers Setpres/Laily Rachev)

Ulasan ini bersumber dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 

1. Jabatan untuk PPPK

Sesuai dengan Pasal 2 PP 49 Tahun 2018, jabatan yang dapat diisi oleh PPPK adalah Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Selain 2 jabatan itu, menteri dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK.

2. Batas Usia Pelamar

Warga Negara Indonesia (WNI) yang paling rendah berusia 20 tahun dapat mendaftar seleksi PPPK, serta maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

Batas usia PPPK menurut Pasal 54 PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah sebagai berikut:

- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli
pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;

- 65 tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

Deretan Artis di Ten Years Challenge, Lucinta Luna Juga Ikut, Seperti Apa Sosoknya 10 Tahun Lalu ?

Redmi 7 Dibanderol Rp 1,4 Juta-Rp 1,6 Juta, Sudah Ada Sensor Sidik Jari dan Tersedia 3 Pilihan Warna

3. Gambaran Proses Seleksi

Penerimaan PPPK terdiri dari 2 tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilaksanakan untuk menilai kemampuan manajerial, teknis dan sosial kultural pelamar.

Bila lulus 2 tahapan itu, pelamar mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitasnya, sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

4. Mendapat Gaji dan Tunjangan Seperti PNS

Pasal 38 Ayat 2 PP 49 Tahun 2018 menjelaskan, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Glass, Seri Ke-3 Unbreakable Tayang Perdana Hari Ini, Simak Jadwal di Bioskop Balikpapan & Samarinda

Amien Rais: 17 April 2019 Magrib Kita Syukuran, Kita Jadikan Jokowi Seperti Bebek Lumpuh

Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini.
Ratusan tenaga honorer Kategori 2 (K2) melakukan aksi di gedung DPRD Sulsel dan berorasi yang saat melakukan pelantikan Pergantian antar waktu (PAW) dua anggota legilatif, Rabu (19/9). Honorer K2 menuntut nasib mereka sebagai tenaga honorer K2 yang umurnya di atas 35 tahun untuk segera diangkat menjadi ASN tanpa batas usia dan tanpa syarat tahun 2018 ini. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

 

5. Jaminan Perlindungan

PPPK juga memperoleh jaminan yang tak terlalu jauh berbeda dari PNS.

Bedanya, PPPK tidak memperoleh pensiun.

Jaminan perlindungan yang diperoleh PPPK adalah jaminan hari tua, kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.

6. Cuti

Cuti tahunan adalah 12 hari, cuti sakit 1 sampai 14 hari dan dapat diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah, serta cuti melahirkan paling lama 3 bulan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved