Pilpres 2019
Debat Kedua, KPU Persilakan Cawapres Hadir Lewat Undangan Timses
Dari jumlah itu, KPU tidak melarang bila Calon Wakil Presiden ingin hadir dalam debat kedua nanti.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada jatah 50 undangan yang dibagikan kepada masing-masing kubu paslon Pilpres.
Dari jumlah itu, KPU tidak melarang bila Calon Wakil Presiden ingin hadir dalam debat kedua nanti.
KPU tidak mengundang khusus para Cawapres. Mereka hanya menyerahkan 50 undangan debat kedua kepada masing-masing kubu.
Sementara pendistribusiannya diserahkan langsung oleh tim suksesnya masing-masing.
Sebab diketahui, pada debat kedua tanggal 17 Januari mendatang, hanya akan menampilkan Calon Presiden saja tanpa didampingi Cawapresnya.
"Setahu saya yang kedua ini hanya capres saja. Bisa saja diundang (Cawapresnya). Nanti kan kita kasih 50 atau kemudian dengan jatah masing-masing timses, kalau cawapresnya mau dateng silakan aja, tidak ada larangan," kata Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2019).
Baca juga:
BREAKING NEWS - Tanam Ganja di Rumah, Warga Balikpapan Diciduk Polisi
Piala AFF U-22 2019 - Singapura Mundur, Timnas U-22 Indonesia Kecewa
Pemprov Siapkan Perjanjian Kerja Sama untuk Lahan RSI
Bakal Kedatangan 2 Pemain Asing, Ini Bocoran dari Manajemen Persebaya Surabaya
Bontang Ujicoba Penerapan Sistem Ajar Berbasis Aplikasi, Guru Tak Lagi Menulis di Papan
Montir di Samarinda Meninggal Dunia; Saat Ditemukan di Kasur, Jenazah Dihinggapi Dua Ekor Ayam
Ilham mengatakan Calon Wakil Presiden tidak diwajibkan datang menyaksikan langsung debat kedua.
Namun bagi mereka yang ingin datang dan punya waktu luang, KPU tidak melarang mereka hadir dilokasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/debat21.jpg)