Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Teluk Balikpapan, Terdakwa Nahkoda MV Ever Judger Dihadirkan

“Hari ini sidang (Senin 28 Januari 2018). Tapi kata jaksa sidangnya habis waktu sholat zuhur, barulah mereka datang,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co

Penulis: Budi Susilo |
Tribunkaltim.co/ Budi Susilo
Pelaksanaan sidang kasus dugaan Pencemaran Perairan Teluk Balikpapan dengan terdakwa Zong Deyi, nakhoda MV Ever Judger agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jl Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (24/1/2019) siang 

Selain itu, di pasal 60 ayat 1E, dinyatakan, jika di suatu lokasi perairan laut ada wajib pandu maka lokasinya harus steril dari berbagai hal yang dianggap bisa mengurangi keselamatan pelayaran. 

Maksud wajib pandu ini, kata dia, lokasi perairan yang dianggap ramai, sempit secara jalur pelayaran, dan ada yang memandu kapalnya maka dipastikan tidak bisa ada hal-hal yang bisa membahayakan.

“Tidak boleh ada pipa disana,” ujar Harry.  

Sosok Liliyana Natsir, Terjun ke Bulutangkis Sejak Usia 9 Tahun hingga Alasan Dipanggil Butet

Sosok Endang Subrata, Kiper Persiwa Wamena yang Bikin Pemain Persib Kesulitan Cetak Gol

Hasil Lengkap Liga Italia Pekan ke 21, Torino Kalahkan Inter Milan, AS Roma dan AC Milan Imbang

Sementara, saksi ahli sistem perpipaan, Budi Utomo, ungkapkan dalam persidangan, sebuah pipa minyak yang ada di bawah dasar laut semestinya itu harus ditanam dan dilakukan perawatan secara berkala. 

Kontrol terhadap pipa yang ada di bawah laut harus ketat, tidak boleh teledor.

“Pipa bisa saja mengalami korosi, kan namanya terendam di air laut, kena arus, kena karang, jadi lumutan, pipanya mengalami korosi,” katanya. 

Menurut dia, kontrol pipa minyak di bawah laut bisa dilakukan melalui metode teknologi atau melaui penyelaman. Biasanya yang memiliki teknologi ada semacam yang bisa masuk ke dalam pipa, melihat secara spesifik situasi kondisi pipa bagian dalam.

“Pipanya sudah standar. Buatan Amerika,” ungkap Budi. 

Sementara, Ferdo, yang lakukan survei memakai sonar, menuturkan di persidangan, keberadaan pipa di dalam laut telah rusak, mengalami patah. Hal ini terpantau dirinya menggunakan alat sonar, bukan melalui metode penyelaman.

“Ada patahan bekas jangkar, tapi saya tidak tahu jangkarnya dimana,” ujarnya. 

Proses persidangan berjalan lancar. Terdakwa pun yang mengenakan rompi orange dalam kondisi sehat bugar, terlihat juga persis duduk di samping terdakwa ada seorang wanita bertubuh tambun yang berposisi sebagai penerjermah, sebab terdakwa Zong yang bekewarganegaraan Tiongkok tak bisa berbahasa Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved