Ini Kata Dewan Pers soal Tabloid Indonesia Barokah yang Juga Ditemukan di Balikpapan
Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid Indonesia BArokah yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02.
Ini Kata Dewan Pers soal Tabloid Indoseia Barokah yang Juga Ditemukan di Balikpapan
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil kajian Dewan Pers menyimpulkan bahwa Tabloid Indonesia Barokah bukan merupakan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pernyataan ini disampaikan setelah Dewan Pers melakukan proses penelusuran terhadap tabloid yang diduga tendensius terhadap pasangan capres cawapres nomor urut 02 itu.
"Pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh Indonesia Barokah dipersilakan menggunakan UU lain di luar UU 40/1999 tentang Pers, karena dilihat dari sisi adminitrasi dan konten, Indonesia Barokah bukan pers," kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dalam keteranganya tertulis, Selasa (29/1/2019) malam.
BACA:
BPN Prabowo Laporkan Pemred dan Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri
Polisi Minta Bawaslu Kordinasi ke Pusat Soal Temuan Tabloid Indonesia Barokah di Balikpapan
Dikembalikan ke Kantor Pos Balikpapan, Belum Diketahui Siapa Pengirim Tabloid Indonesia Barokah
Ditemukan di Kantor Pos Balikpapan, Tabloid Indonesia Barokah Langsung Diamankan di Polda Kaltim

Kajian Dewan Pers juga menyatakan bahwa tulisan dan konten dalam rubrik laporan utama dan liputan khusus hanya memuat beberapa pernyataan dari narasumber yang telah dimuat oleh media siber lain.
Yosep Adi Prasetyo, yang biasa disapa Stanley, mengatakan, tulisan yang terdapat pada Tabloid Indonesia Barokah memuat opini yang mendiskreditkan salah satu calon presiden tanpa melakukan verifikasi, klarifikasi ataupun konfirmasi kepada pihak yang diberitakan.
Ia menyebutkan, konfirmasi merupakan kewajiban media sebagaimana termaktub dalam kode etik jurnalistik.
BACA:
BPN Prabowo Laporkan Pemred dan Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri
Polisi Minta Bawaslu Kordinasi ke Pusat Soal Temuan Tabloid Indonesia Barokah di Balikpapan
Dikembalikan ke Kantor Pos Balikpapan, Belum Diketahui Siapa Pengirim Tabloid Indonesia Barokah
Ditemukan di Kantor Pos Balikpapan, Tabloid Indonesia Barokah Langsung Diamankan di Polda Kaltim

Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pihaknya sedang mempelajari konten Tabloid Indonesia Barokah.
"Sedang dipelajari, saya tidak mau mengambil keputusan. Sedang dipelajari oleh jajaran Polri yang terkait, baik yang hukum Bareskrim kan ada juga laporan di sana, nanti kami akan koordinasi dengan Dewan Pers," kata Tito.
Selain itu, Polri akan koordinasi dengan saksi-saksi ahli, untuk memperjelas konten atau narasi-narasi pada Tabloid Indonesia Barokah. Setelah itu, baru diambil keputusan atas kasus ini.

Ditemukan di Kantor Pos Balikpapan
Di Balikpapan, Selasa (29/1) sekitar pukul 10.00 wita, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menemukan ribuan tabloid Indonesia Barokah yang menuai kontroversi belakangan ini.
Tabloid tersebut ditemukan berada di gudang Kantor Pos Klandasan, Balikpapan dan siap disebar ke dua kota yakni Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kota Samarinda.
Komisioner Bawaslu kota Balikpapan, Ahmadi Azis mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapat, tabloid tersebut sudah tersebar di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
BACA:
BPN Prabowo Laporkan Pemred dan Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri
Polisi Minta Bawaslu Kordinasi ke Pusat Soal Temuan Tabloid Indonesia Barokah di Balikpapan
Dikembalikan ke Kantor Pos Balikpapan, Belum Diketahui Siapa Pengirim Tabloid Indonesia Barokah
Ditemukan di Kantor Pos Balikpapan, Tabloid Indonesia Barokah Langsung Diamankan di Polda Kaltim
Sehingga ia juga memantau upaya penyebaran tabloid tersebut di Kaltim, khususnya di kota Balikpapan. "Ternyata benar, setelah kita pantau pagi tadi ada masuk tabloid itu di kantor pos Balikpapan," ujarnya
Ia menambahkan, tabloid ini baru akan di sebar ke Samarinda dan Kukar. "Di Balikpapan belum ada tersebar, tapi memang pengirimannya lewat kantor pos Balikpapan," katanya.
Diterangkan Azis, tabloid tersebut rencananya akan disebarkan ke dua daerah yakni Kukar dan Samarinda. "Pengirimnya gak ada tertulis, tapi tujuan pengirimannya itu hampir rata-rata masjid dan pesantren," ungkapnya.
Ia menambahkan, jumlah tabloid yang di dapat setelah dihitung, untuk penyebaran di Kukar sebanyak 171 amplop dan 174 amplop ke Samarinda. Saat dihitung ucap Azis, ternyata terdapat sebanyak 1.035 eksemplar tabloid yang terdapat dalam 345 amplop. Karena ungkap dia, dalam satu amplop berisi tiga eksemplar tabloid.
"Satu amplop isinya tiga tabloid," katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Kantor Pos Balikpapan, Suworo mengaku telah mendapat intruksi dari Kantor pos pusat agar mengantisipasi penerimaan tabloid tersebut. Sehingga, saat ia mendapati tabloid itu, dirinya langsung menahan dan memberitahu pihak yang berwenang.
"Kita dapat, makanya kita tahan," ungkapnya, Selasa (29/1).
Saat ditanya siapa pengirimnya, ia menegaskan tidak mengetahui siapa pengirim tabloid tersebut, terlebih ucap dia, kantor pos Balikpapan hanya bersifat kantor penerima.
BACA:
BPN Prabowo Laporkan Pemred dan Pemimpin Umum Tabloid Indonesia Barokah ke Bareskrim Polri
Polisi Minta Bawaslu Kordinasi ke Pusat Soal Temuan Tabloid Indonesia Barokah di Balikpapan
Dikembalikan ke Kantor Pos Balikpapan, Belum Diketahui Siapa Pengirim Tabloid Indonesia Barokah
Ditemukan di Kantor Pos Balikpapan, Tabloid Indonesia Barokah Langsung Diamankan di Polda Kaltim
"Kita sifatnya kantor penerima saja, jadi tidak dikasih tau siapa dan berapa pengiriman yang akan tiba," terangnya.
Ia menuturkan, berdasarkan keterangan dari paketan tabloid tersebut, hanya tercantum pengiriman dari kantor pos Jakarta Selatan dan terdapat keterangan redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Pondok Melati, Bekasi.
"Paketannya sudah dihitung dan diamankan," tuturnya. (kps/mo5)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Pers: Tabloid Indonesia Barokah Bukan Pers".