Buka-bukaan, KPU Akan Pajang 40 Nama Caleg DPRD Eks Koruptor di TPS, Ini Daftar Lengkapnya

Daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum dan putusan peradilan kasusnya

kolase/Tribun Medan
Foto mantan napi koruptor 

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.

"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan, hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa.

Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.

 Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.

Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg, tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan. Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.

"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.

Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.

 "Ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," kata Wahyu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Apresiasi Rencana KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor"

13 dari 16 Parpol Peserta Pemilu Usung Eks Koruptor

Hampir semua partai politik peserta pemilu tetap mengusung eks napi koruptor sebagai calon anggota legislatif. Hal ini terlihat dari daftar caleg tetap yang sudah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum, Kamis (20/9/2018) kemarin.

Sebanyak 13 dari 16 parpol peserta pemilu yang mengusung eks koruptor. Hanya PKB, PPP, dan PSI yang daftar calegnya bersih dari bekas napi korupsi.

Berikut daftar parpol yang mengusung caleg mantan narapidana korupsi:

1. Partai Gerindra

Mohamad Taufik, dapil DKI Jakarta 3
Herry Jones Kere, dapil Sulawesi Utara
Husen Kausaha, dapil Maluku Utara
Alhajad Syahyan, dapil Tanggamus
Ferizal, dapil Belitung Timur
Mirhammuddin, dapil Belitung Timur

2. PDI-P

Idrus Tadji, dapil Poso 4

3. Partai Golkar
Hamid Usman, dapil Maluku Utara 3
Heri Baelanu, dapil Pandeglang
Dede Widarso, dapil Pandeglang
Saiful T Lami, dapil Tojo Una-Una

4. Partai Nasdem
Abu Bakar, dapil Rejang Lebong 4
Edi Ansori, dapil Rejang Lebong 3

5. Partai Garuda
Julius Dakhi, dapil Nias Selatan
Ariston Moho, dapil Nias Selatan

6. Partai Berkarya

Meike Nangka, dapil Sulawesi Utara 2
Arief Armaiyn, dapil Maluku Utara 2
Yohanes Marinus Kota, dapil Ende 1
Andi Muttamar Mattotorang, dapil Bulukumba 3

7. PKS
Maksum DG Mannassa, dapil Mamuju 2

8. Partai Perindo

Smuel Buntuang, dapil Gorontalo 6
Zukfikri, dapil Pagar Alam 2

9.PAN

Abd Fattah, dapil Jambi 2
Masri, dapil Belitung Timur 2
Muhammad Afrizal, dapil Lingga 3
Bahri Syamsu Arief, dapil Cilegon 2

13. Partai Hanura

Midasir, dapil Jawa Tengah 4

Welhelmus Tahalele, dapil Maluku Utara 3

Ahmad Ibrahim, dapil Maluku Utara 3

Warsit, dapil Blora 3

Moh Nur Hasan, dapil Rembang 4

14. Partai Demokrat

Jones Khan, dapil Pagar Alam 1

Jhony Husban, dapil Cilegon 1

Syamsudin, dapil Lombok Tengah

Darmawaty Dareho, dapil Manado 4

15. PBB

Nasrullah Hamka, dapil Jambi 1

16. PKPI

Matius Tungka, dapil Poso 3
Joni Cornelius Tondok, dapil Toraja Utara

Nama-nama ini sebelumnya sempat dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan napi koruptor.

Namun, mereka mengajukan gugatan dan diloloskan Bawaslu. Belakangan, Mahkamah Agung juga membatalkan PKPU 20/2018 yang melarang eks napi koruptor menjadi caleg karena dianggap bertentangan dengan UU Pemilu.    

Pajang Nama Daftar Caleg Korupsi di TPS, Dukungan KPK pada KPU untuk Mempermalukan Koruptor.[]

TAUTAN: "Ini Daftar 13 Parpol yang Usung Caleg Eks Koruptor",  KPK: Mungkin Daftar Caleg Mantan Koruptor Bakal Dipajang di TPS, http://www.tribunnews.com/nasional/2019/01/31/kpk-mungkin-daftar-caleg-mantankoruptor-bakal-dipajang-di-tps.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pajang Nama Daftar Caleg Korupsi di TPS, Dukungan KPK pada KPU untuk Permalukan Mantan Napi Koruptor, 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved