Dewan Pendidikan Balikpapan Tanggapi Penghapusan SKTM, Begini Penjelasannya

Dewan Pendidikan Kota Balikpapan mendukung penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penulis: Budi Susilo |
zoom-inlihat foto Dewan Pendidikan Balikpapan Tanggapi Penghapusan SKTM, Begini Penjelasannya
(Tribunkaltim/BudiSusilo)
Anak-anak menempuh pendidikan formal di Sekolah Dasar Negeri 004 di Long Bagun Ulu, Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.

Dewan Pendidikan Balikpapan Tanggapi Penghapusan SKTM, Begini Penjelasannya

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPANDewan Pendidikan Kota Balikpapan mendukung penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2019 ini. 

Saat bersua dengan Ketua Dewan Pendidikan Kota Balikpapan, Muzakkir, menuturkan, penghapusan SKTM boleh saja diberlakukan namun ada persyaratan yang perlu menjadi perhatian penuh soal jaminan anak-anak ekonomi lemah bisa bersekolah. 

“SKTM dihapus harus ada jaminan anak-anak dari keluarga miskin bisa dapat sekolah,” tegasnya pada Jumat (1/2/2019) pagi di Sekolah Lukman Al Hakim, Jl Sultan Alauddin, Mekar Kelurahan Sari, Balikpapan Tengah. 

Potensi Kuota Capai 220 Ribu, Baru 3 Ribu Anak di Balikpapan Miliki Kartu Identitas Anak

Daftar Lengkap Nominasi Korean Music Awards 2019, BTS Dominasi dengan 7 Nominasi

Bentangkan Spanduk #Save Vanessa Angel, Emak-emak Ini Ingin Pria Hidung Belang Diadili

Ia menjelaskan, dari beberapa keluarga miskin pastinya masih ada yang belum semua memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahterah. Bisa saja, masih ada yang sedang proses pembuatan namun birokrasinya lamban tidak kunjung rampung pasti nanti akan kendala saat sudah ada penerimaan siswa. 

“Saya harap pemerintah lewat Dinas Pendidikan Balikpapan sama pihak kelurahan harus tahu betul. Warga yang tidak mampu, yang benar-benar layak belum punya KIP bisa segera dibuat,” tuturnya.  

Jangan sampai, imbuh dia, muncul persoalan baru, SKTM dihapus namun masih ada orang-orang miskin yang memiliki anak belum memegang Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahterah. Membuat kebijakan perlu ada solusi, bukan sebaliknya nanti semakin membuat gaduh. 

Berdasarkan aturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 51 Tahun 2018 mengenai PPDB, secara tegas sebutkan, sekolah negeri di seluruh Indonesia mesti menerapkan kuota zonasi minimal 90 persen, termasuk bagi kuota anak-anak tidak mampu, anak penyandang disabilitas bagi penyelenggara pendidikan inklusif. 

Muzakkir pun menyadari, keluarnya penghapusan SKTM dari Kementerian Pendidikan karena melihat di tahun lalu ada beberapa calon orang tua siswa yang berlatar belakang dari keluarga mapan dan mampu mengurus SKTM, berbondong-bondong datang ke kantor kelurahan demi mendapatkan SKTM. 

Banyak orangtua yang mampu ekonominya, seolah menghalalkan segala cara demi anaknya mendapatkan sekolah negeri yang diidamkan, yang dianggap sebagai sekolah favorit. Jelas hal ini tidak sesuai dengan ekspetasi semua pemerhati pendidikan di Indonesia.  

“Zonasi diterapkan itu supaya orang-orang yang benar tidak mampu secara ekonomi bisa terjamin mendapat pendidikan yang layak, bukan sebaliknya, yang diterima mengutamakan dari keluarga orang yang berada,” tegasnya. 

Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Balikpapan, Pasien Rata-rata Berusia 17 hingga 25 Tahun

Beredar di Medsos Sriwijaya Air Rute Berau-Surabaya Batal Terbang Karena Alami Masalah Teknis

Empat Tahun Lalu Tak Menerapkan

Di tempat terpisah, Muhaimin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, menyatakan, informasi mengenai penghapusan SKTM dari Kemendikbud sudah diketahui tetapi untuk kondisi di Kota Balikpapan, sebelum keluarnya aturan pelarangan penggunakan SKTM dalam proses PPDB sudah diberlakukan. 

“Sebelum ada kebijakan, daerah kami (Balikpapan) sudah memberlakukannya sejak empat tahun lalu. Jadi ada kebijakan dari kementerian soal itu, kami sudah sejalan,” ungkapnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (1/2/2019) melalui siaran telepon WhatsApp. 

Lagi pula, penerapan SKTM sudah tidak berlaku dalam PPDB Balikpapan, yang dipakai ialah Kartu Indonesia Pintar yang datanya diolah secara langsung dari Kemendikbud dan Kementerian Sosial. 

“Di tempat kami kan sejak dulu makanya tidak ada ribut-ribut soal SKTM. Itu di daerah lain saja yang sampai ada ribut-ribut. Nah Pak menteri melihat lalu mengambil kebijakan, ada yang salah dari penerapan SKTM,” tegasnya. 

Selama ini, jelas Muhaimin, anak-anak yang berangkat dari keluarga tidak mampu dijamin bisa bersekolah di sekolah negeri. Jika memakai kuota untuk orang tidak mampu juga tersedia, asalkan memiliki persyaratan yang pasti dan sesuai fakta. 

“Ada camat, ada lurah yang keluarkan SKTM lalu buat daftar ke sekolah, langsung kami tidak pakai. Tidak berlaku, kami tolak. Kami acuannya dari Indonesia Pintar atau Keluarga Sejahterah yang resmi dikeluarkan sama Kemendikbud sama Kemensos. Datanya jelas, yang disampaikan ke kami,” ujarnya. 

Jika Ada Peluang Tahun 2019 Ini, Pemkab Berau Kembali Ajukan CPNS

Demi Keselamatan, Polisi Larang Pakai GPS saat Kendarai Mobil atau Motor

Jadi tambahnya, selama menerapkan PPDB Kota Balikapapan dalam sejarahnya, sebelum ada kebijakan penghapusan SKTM, Balikpapan sudah memberlakukan aturan tidak memakai SKTM dalam proses PPDB termasuk menggunakan Surat Pindah Domisili juga tidak berlaku demi menjaga penerapan kuota seusai dengan aturan yang berlaku. 

“Ada dua hal yang tidak berlakukan di sini (Kota Balikpapan). Tidak memakai SKTM sama Surat Pindah Domisili, supaya tidak munculkan persoalan. Orang-orang yang tidak sesuai jelas tidak bisa memanfaatkan celah kesempatan. Makanya tiap kita selenggarakan PPDB,  tidak muncul yang begini,” tegas Muhaimin. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved