Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Balikpapan, Pasien Rata-rata Berusia 17 hingga 25 Tahun
Praktik aborsi yang dilakukan kakak-beradik, EP dan WY masuk kategori ilegal.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
"Di rumah sakit janinnya keluar. Meninggal dunia usianya 5 bulan. Kalau yang pertama percobaan aborsi gagal, yang kedua berhasil. Tersangka K masih dirawat di rumah sakit," ujar Kompol Andre.
Tersangka KE memakai jasa yang sama dengan RH, pelaku aborsi sebelumnya yang diamankan di hotel.
Cara EP dan WY juga tak berbeda. Sama persis.
Bedanya, RH berhasil digagalkan sementara KE sukses mengaborsi kandungannya.
Andre Anas menegaskan, atas perbuatanya 6 tersangka tindak pidana aborsi Ilegal diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Subs Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kesatu atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bie)
Penyedia Jasa Aborsi di Balikpapan Terbongkar, 7 Orang Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-masing
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penyedia jasa aborsi di Kota Balikpapan akhirnya terbongkar. Rabu (31/1/2019) malam kemarin, polisi mengamankan 6 warga Kota Balikpapan.
Tiga di antaranya merupakan kawanan penyedia jasa aborsi.
"Tadi malam (31/1/2019) sekitar jam 10, kita amankan beberapa orang. Pengembangan kasus percobaan aborsi yang ditemukan jajaran URC Polres," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Menyayat Hati, Tepat di Hari Ultah, David Temukan Istrinya Tewas Saat Menginap dengan Selingkuhan
KPU Umumkan Mantan Napi Korupsi, Cek Nama-nama dan Asal Parpolnya, Paling Banyak Partai Ini
PROFIL - Bertugas di Kutim, Jaksa Agus Priyatna Pernah Diancam Preman Sampai Dukun
Tim Jatanras awalnya berhasil mengamankan E dan W terlebih dulu. Keduanya wanita. Mereka merupakan aktor utama dalam praktik aborsi kasus ini. Masing-masing berperan memijit dan memasukkan obat penggugur kandungan ke kelamin pasien.
"Saat kami amankan di rumah yang dijadikan tempat praktik. Keduanya mengaku baru menangani pasien," ungkap Makhfud.
Saat dicek alat komunikasi kedua wanita yang kini ditetapkan jadi tersangka tersebut. Ada pesan masuk mengabarkan pasien yang baru mereka tangani alami kontraksi di rumahnya.
Polisi langsung bergerak ke tempat tinggal pasien di kawasan Straat 5 Balikpapan Utara.
Ternyata benar, di indekos ada 3 orang di dalamnya. Saat ditanya petugas, semuanya mengaku bahwa telah melakukan upaya aborsi.