Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Balikpapan, Pasien Rata-rata Berusia 17 hingga 25 Tahun
Praktik aborsi yang dilakukan kakak-beradik, EP dan WY masuk kategori ilegal.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Polisi Ungkap Praktik Aborsi di Balikpapan, Pasien Rata-rata Berusia 17 hingga 25 Tahun
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Praktik aborsi yang dilakukan kakak-beradik, EP dan WY masuk kategori ilegal.
Lantaran mantan pasiennya kebanyakan merupakan pasangan yang tak terikat perkawinan sah.
Hal itu diungkapkan Waka Polres Balikpapan Kompol Andre Anas, Jumat (1/2/2019) saat jumpa pers di halaman Mako Polres Balikpapan, didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
"Kalau kita lihat dari kasus yang diungkap pelaku aborsi berusia muda. Para pasien tersangka kisaran umur 17-25 tahun. Belum berkeluarga. Pacaran, terus ditinggal. Tapi berapa banyaknya (pasien) masih anggota kembangkan," jelas perwira melati 1 di pundak tersebut.
Untuk diketahui, pengungkapan kasus aborsi ilegal di Balikpapan dimulai dari laporan masyarakat yang diterima tim URC Polres Balikpapan, Sabtu (26/1/2019).
Tersangka penyedia jasa aborsi ilegal, EP dan WY melakukan upaya aborsi terhadap anak yang ada dalam kandungan RH (21).
Praktik tersebut dilakulan di Hotel Seroja Jalan Jenderal A Yani, Gunung Sari Ilir Balikpapan Tengah.
Usai RH membuat janji kepada EP dan WY via chating.
Ini Tarif dan Cara Pelaku Cari Pasien Aborsi, Pernah Pasang Iklan di Instagram
Penyedia Jasa Aborsi di Balikpapan Terbongkar, 7 Orang Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-masing
Di kamar 216 praktik percobaan aborsi dilakukan.
RH juga diminta menelan 1 pil obat penggugur kandungan dengan cara diminum pakai air putih.
WY kemudian meminta RH mengangkat kedua kakinya ke atas selama 15 menit.
Tujuannya agar obat tersebut tidak keluar dari kelamin RH.
Usai 15 menit berlalu RH disuruh tidur dengan arah baring ke kiri. Berakhirlah praktik percobaan aborsi ilegal tersebut.
WY dan EP langsung pergi meninggalkan hotel.
Keterangan RH kepada petugas, saat itu ia takut ditinggal sendiri di kamar hotel.
RH lantas menelpon 2 rekannya untuk menemani.
Tak lama, keduanya datang ke kamar hotel tempat dimana RH melakukan upaya aborsi.
Namun tak lama berselang mereka dikejutkan dengan kedatangan tim URC Polres Balikpapan.
Mengetahui adanya kegiatan aborsi.
Petugas membawa RH ke RS Bhayangkara untuk divisum et repertum.
Tim medis sempat mengeluarkan 3 butir obat penggugur kandungan dari kandungan RH yang sebelumnya dimasukkan oleh penyedia jasa aborsi, EP dan WY.
RH pun ditetapkan sebagai tersangka, lalu diamankan di Mapolres Balikpapan.
Penanganan kasus ini diambil alih oleh Reskrim Polres Balikpapan.
Barulah pada Rabu (30/1/2019), tim opsnal berhasil menangkap komplotan penyedia jasa aborsi Balikpapan.
Tak hanya EP dan WY, petugas juga menangkap laki-laki berinisial S yang berperan sebagai penjual obat penggugur kandungan kepada kakak-beradik itu.
Bahkan penyidik reskrim mengamankan 3 orang lainnya.
Adalah KE, FA dan AM, status mereka adalah pelaku aborsi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka KE (18) saat ini terbaring di rumah sakit, lantaran upaya aborsinya berhasil. Janin berusia 5 bulan keluar dari rahimnya dalam keadaan tak bernyawa.
"Di rumah sakit janinnya keluar. Meninggal dunia usianya 5 bulan. Kalau yang pertama percobaan aborsi gagal, yang kedua berhasil. Tersangka K masih dirawat di rumah sakit," ujar Kompol Andre.
Tersangka KE memakai jasa yang sama dengan RH, pelaku aborsi sebelumnya yang diamankan di hotel.
Cara EP dan WY juga tak berbeda. Sama persis.
Bedanya, RH berhasil digagalkan sementara KE sukses mengaborsi kandungannya.
Andre Anas menegaskan, atas perbuatanya 6 tersangka tindak pidana aborsi Ilegal diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 Tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Jo Pasal 194 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Subs Pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 tahun 2014 Jo Pasal 76C UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kesatu atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (bie)
Penyedia Jasa Aborsi di Balikpapan Terbongkar, 7 Orang Jadi Tersangka, Ini Peran Masing-masing
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penyedia jasa aborsi di Kota Balikpapan akhirnya terbongkar. Rabu (31/1/2019) malam kemarin, polisi mengamankan 6 warga Kota Balikpapan.
Tiga di antaranya merupakan kawanan penyedia jasa aborsi.
"Tadi malam (31/1/2019) sekitar jam 10, kita amankan beberapa orang. Pengembangan kasus percobaan aborsi yang ditemukan jajaran URC Polres," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Menyayat Hati, Tepat di Hari Ultah, David Temukan Istrinya Tewas Saat Menginap dengan Selingkuhan
KPU Umumkan Mantan Napi Korupsi, Cek Nama-nama dan Asal Parpolnya, Paling Banyak Partai Ini
PROFIL - Bertugas di Kutim, Jaksa Agus Priyatna Pernah Diancam Preman Sampai Dukun
Tim Jatanras awalnya berhasil mengamankan E dan W terlebih dulu. Keduanya wanita. Mereka merupakan aktor utama dalam praktik aborsi kasus ini. Masing-masing berperan memijit dan memasukkan obat penggugur kandungan ke kelamin pasien.
"Saat kami amankan di rumah yang dijadikan tempat praktik. Keduanya mengaku baru menangani pasien," ungkap Makhfud.
Saat dicek alat komunikasi kedua wanita yang kini ditetapkan jadi tersangka tersebut. Ada pesan masuk mengabarkan pasien yang baru mereka tangani alami kontraksi di rumahnya.
Polisi langsung bergerak ke tempat tinggal pasien di kawasan Straat 5 Balikpapan Utara.
Ternyata benar, di indekos ada 3 orang di dalamnya. Saat ditanya petugas, semuanya mengaku bahwa telah melakukan upaya aborsi.
"Di kos itu ada 3 orang. Pasien, kakaknya dan pacarnya. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka, lantaran berupaya melakukan percobaan aborsi," bebernya.
Update Terbaru, Arema Bakal Tambah Pemain di Sektor Gelandang Serang dan Bek Tengah
Vanessa Angel Pingsan dan Dievakuasi dengan Kursi Roda ke RS Bhayangkara
Kementerian ESDM Resmikan Bantuan Penerangan Jalan Umum di PPU
Belakangan diketahui pasien komplotan penyedia jasa aborsi saat ini berada di rumah sakit.
Ia mengalami kontraksi hebat. Saat ini dilakukan penanganan intensif. Usia janin yang masih muda, kemungkinan besar praktek aborsinya berhasil.
"Sekarang pasiennya dirawat di rumah sakit. Kami masih nunggu keterangan resmi dokter juga," katanya.
Penyelidikan tak berhenti sampai disitu. Tim opsnal pun melakukan pengembangan kembali.
Hasilnya seorang warga Balikpapan inisial S, jenis kelamin pria kembali diamankan. Dalam komplotan penyedia jasa aborsi ia berperan sebagai pemasok obat penggugur janin kepada E dan W.
"Obat tersangka S itu dimasukkan ke kelamin. Kemudian pasien diurut-urut," tuturnya.
Kepolisian masih mengembangkan kasus ini sampai saat ini. Untuk diketahui, satu orang berinisial H yang tertangkap tangan di sebuah hotel di Jalan Ahmad Yani Balikpapan Tengah sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua orang yang bersamanya di kamar hotel, statusnya sebagai saksi. Keduanya rekan H. Mereka tak terlibat secara langsung dalam upaya praktik aborsi.
Malahan mereka berusaha menggagalkan rencana aborsi yang dilakukan H.
"Sementara ini total 7 orang kita tetapkan sebagai tersangka. Kasus yang bermula dari laporan warga melalui hotline URC Polres Balikpapan," ungkapnya.
Pelaku Pernah Pasang Iklan di Instagram
Tiga kawanan komplotan penyedia jasa aborsi di Kota Balikpapan berhasil ditangkap polisi.
Ketiganya ditetapkan tersangka dan kini mendekam di sel Mapolres Balikpapan.
Dari pengakuan mereka kepada penyidik, sudah 2 tahun buka praktik aborsi.
Bisa dikatakan pasiennya sudah banyak. Sekali praktik aborsi, tarif Rp 1,5 juta harus disiapkan pasien.
"Korbannya pasti sudah banyak. Berapanya masih kita dalami keterangan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Balikpapan, AKP Makhfud.
Selain eksekutor kedua wanita tersebut juga berperan untuk mencari pasien. Metode mereka dari mulut ke mulut.
Sebut Makhfud, mereka pernah beriklan melalui media sosial instagram. Namun tak lama. Takut bisnis mereka diendus aparat. Buru-buru mereka hapus akun.
"Pernah beriklan lewat IG. Tapi takut ketahuan. Lalu dihapus. Sekarang dari mulut ke mulut saja (cari orderan)," bebernya.
Pemberitaan sebelumnya, penyedia jasa aborsi di Balikpapan akhirnya terbongkar. Rabu (31/1/2019) malam kemarin, polisi mengamankan 6 warga Balikpapan. Tiga di antaranya merupakan kawanan penyedia jasa aborsi.
"Tadi malam (31/1/2019) sekitar jam 10, kita amankan beberapa orang. Pengembangan kasus percobaan aborsi yang ditemukan jajaran URC Polres," kata Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra, melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat.
Tim Jatanras awalnya berhasil mengamankan E dan W terlebih dulu. Keduanya wanita. Mereka merupakan aktor utama dalam praktek aborsi kasus ini. Masing-masing berperan memijit dan memasukkan obat penggugur kandungan ke kelamin pasien.
"Saat kami amankan di rumah yang dijadikan tempat praktek. Keduanya mengaku baru menangani pasien," ungkap Makhfud.

Saat dicek alat komunikasi kedua wanita yang kini ditetapkan jadi tersangka tersebut. Ada pesan masuk mengabarkan pasien yang baru mereka tangani alami kontraksi di rumahnya.
Polisi langsung bergerak ke tempat tinggal pasien di kawasan Straat 5 Balikpapan Utara. Ternyata benar, di indekos ada 3 orang di dalamnya. Saat ditanya petugas, semuanya mengaku bahwa telah melakukan upaya aborsi.
"Di kos itu ada 3 orang. Pasien, kakaknya dan pacarnya. Mereka kita tetapkan sebagai tersangka, lantaran berupaya melakukan percobaan aborsi," bebernya.
Satu Pegawai Pajak di Balikpapan Dipecat tak Hormat, Diduga Tertangkap Basah Korupsi
Belakangan diketahui pasien komplotan penyedia jasa aborsi saat ini berada di rumah sakit. Ia mengalami kontraksi hebat. Saat ini dilakukan penanganan intensif. Usia janin yang masih muda, kemungkinan besar praktek aborsinya berhasil.
"Sekarang pasiennya dirawat di rumah sakit. Kami masih nunggu keterangan resmi dokter juga," katanya.
Penyelidikan tak berhenti sampai disitu. Tim opsnal pun melakukan pengembangan kembali. Hasilnya seorang warga Balikpapan inisial S, jenis kelamin pria kembali diamankan. Dalam komplotan penyedia jasa aborsi ia berperan sebagai pemasok obat penggugur janin kepada E dan W.
"Obat tersangka S itu dimasukkan ke kelamin. Kemudian pasien diurut-urut," tuturnya. (*)