Kapolda Sumsel Minta Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Dikebiri, Ini Alasannya
Selain hukuman mati, Polda Sumsel akan mengusulkan agar pembunuh dan pemerkosa mahasiswi UIN dikebiri.
Kapolda Sumsel Minta Pembunuh dan Pemerkosa Mahasiswi UIN Dikebiri, Ini Alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara terlihat geram setelah mengumumkan tertangkapnya pelaku pembunuhan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Sabtu (2/2/2019).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara geram karena kejadian serupa baru-baru ini terjadi.
Pada kasus sebelumnya, pelaku juga melakukan pembunuhan secara sadis dengan memperkosa, mencuri, lalu membunuh korbannya.
"Kasus mahasiswi UIN di Gelumbang Muaraenim yang kita temukan mayat hampir sama persis dengan kasus sebelumnya masih di Gelumbang juga.
Kisah Fabiana, Wanita yang Berhasil Melahirkan dengan Mencangkok Rahim Mayat di Tubuhnya
Super Bowl 2019 - Pecundangi Los Angeles Rams, New England Patriots Akhirnya Berhasil Juara
Pada kasus ini almarhum bernama Fatmi Rohanayanti tercata sebagai mahasiswa UIN."
"Sungguh saya dongkol, juga prihatin dengan kasus pembunuhan sadis seperti ini," ungkap jenderal bintang dua tersebut.
Fatmi yang tercatat sebagai mahasiswa UIN Raden Fatah, Fakultas Syariah, Jurusan Hukum Keluarga Islam semester 3 tersebut, sebelum kejadian sempat mengantar Ibunya ke kebun sawit.
Namun sampai sang ibu pulang, batang hidung Fatmi tak kunjung terlihat.
Fatmi ditemukan warga sekitar pukul 15.00 pada hari Kamis (31/1/2019), dalam kondisi sudah meninggal dunia.
Dari olah TKP dan pengusutan mengenai korban, pihak kepolisian dalam waktu 1 X 24 jam berhasil meringkus pelaku pembunuhan beserta barang bukti.
"Saya mendapat laporan dari Kapolres Muaraenim, jika pelaku pembunuhan Fatmi, berhasil diamankan tidak kurang dari 1 X 24 jam."
VIDEO - Kemeriahan Malam Tahun Baru Imlek di Platinum Hotel Balikpapan
Bidikmisi 2019, Syarat dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa, Jika Orangtua Profesi PNS Masih Bisa Daftar
"Dimana pelaku atas nama Upuzan alias Sairun (40) merupakan warga Desa Suban Baru Kecamatan Kelekar Kabupaten Muaraenim.
Dirinya beserta alat bukti sudah diamankan."
"Didapati dari tangan pelaku sepeda motor milik korban dan miliknya sendiri.
Dari pengakuan pelaku sudah mengakui kalau sudah membunuh korban," jelasnya Zulkarnain di Mapolda Sumsel.
Tidak hanya berdasarkan bukti pengakuan saja, hasil dari olah TKP dan pemeriksaan terhadap jenazah korban, ditemukan bekas sperma yang cocok dengan milik pelaku.
"Dengan demikian kami meyakini jika pelaku memang benar telah memperkosa, membunuh dan melakukan perampokan terhadap korban.
Sebab saat hasil sampel sperma yang ditemukan di maaf kemaluan korban, cocok dengan milik korban," ungkap Kapolda.
Diketahui juga, pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman selama 10 Tahun penjara.
"Sebelumnya memang pelaku merupakan residivis pernah memperkosa dan membunuh dan sudah divonis 10 tahun.
Baru dua tahun lalu bebas dan kembali melakukan."
"Pelaku akan dikenakan pasal tentang pembunuhan, memperkosa serta merampok.
Inilah Daftar Proyek Infrastruktur di Indonesia yang Dibiayai Melalui Utang, Waduk hingga Jalur KA
VIDEO - Ada 60 PNS Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Kaltim Angkat Bicara
Selain hukuman mati, akan ada hukuman kebiri untuk pelaku. Akan kita usulkan, biar dikebiri juga. Kasus ini juga kami dongkol," jelasnya.
Kapolda pun meminta berbagai pihak untuk menahan diri.
Korban yang sebelumnya ditahan di Gelumbang, sempat dicari warga untuk dikeroyok.
Namun sekarang sudah dipindahkan di Mapolres Muaraenim.
"Saya ikut prihatin kepada keluarga korban, kampus UIN, saya sudah menghubungi pihak kampus dan mengucapkan belasungkawa.
Kami meminta semua pihak untuk mempercayakan kasus ini kepada kami.
Saya juga dapat kabar kalau tersangka dipindahkan dari Polsek Gelumbang ke Mapolres Muaraenim," ujarnya.
Kapolda menilai kasus ini sementara murni perampokan dan masih akan dikembangkan oleh pihak penyidik untuk mengetahui adakah motif lain di baliknya.
"Kasus di Gelumbang murni perampokan. Kebetulan pelaku dan korban merupakan tetangga kampung. Apakah ada dugaan asmara, sampai saat ini belum ada dugaan kesana," tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Alasan Kapolda Sumsel Usul Penjahat Kelamin dan Pembunuh Mahasiswi UIN Dikebiri