Pemprov Kaltim Segera Bebaskan Lahan untuk Jalan Jembatan Tol Balikpapan-PPU
Pemprov Kaltim mengeluarkan pemberitahuan terkait persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan jalan jembatan tol Balikpapan - PPU.
Lahan yang diperlukan untuk proyek ini berada di Kelurahan Klandasan Ulu Balikpapan dan Desa Nenang di PPU.
Luas lahan keseluruhan yang diperlukan mencapai 47,1 hektar. Rinciannya, panjang trase jalan 11,75 km (main road dan simpang susun) dengan sisi darat 12,5 hektar dan sisi laut 34,6 hektar. "Jumlah bidangnya ada 16," ungkap Sa'bani.
Tahap rencana pengadaan tanah ini meliputi tahap perencanaan oleh instansi yang memerlukan tanah, persiapan oleh gubernur, pelaksanaan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan p enyerahan hasil oleh BPN.
Kepada masyarakat yang berhak (pemilik lahan) diingatkan agar selama proses tahapan p engadaan tanah belum selesai, mereka hanya diperkenankan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim.
BACA JUGA:
Pemenang Tender Investasi Jembatan Tol Teluk Balikpapan Bakal Keluar Juni Mendatang
Jembatan Tol Terkendala Lokasi, Ubah Titik Awal Jembatan Anggaran Naik Jadi Rp 15 Triliun
Jika Jembatan Tol Teluk Balikpapan Terealisasi, Perjalanan Balikpapan-PPU Cukup 10 Menit
"Pada tahap persiapan akan dilakukan konsultasi publik, jika pihak yang berhak atau pemilik lahan keberatan melepaskan haknya kepada Pemprov Kaltim, maka akan diadakan konsultasi publik ulang dan jika masih keberatan, maka akan dibentuk Tim Kajian Keberatan," jelas Sa'bani.
Selanjutnya Sa'bani sangat berharap para pemilik lahan membantu kelancaran proses ini. Sebab kehadiran jembatan dan jalan tol ini pastinya akan sangat bermanfaat untuk penyiapan i nfrastruktur yang aman, ekonomis, cepat dan aman. Jalan tol ini juga akan menciptakan p enghematan biaya transportasi untuk Balikpapan dan PPU, demikian juga untuk Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. (*/pr)