Terbentur Status Wilayah Biaya Instalasi Air di Dusun Sidrap Dibebankan ke Perusahaan

Kami sudah membuat perencanaan untuk pemasangan instalasi air ke Kampung Sidrap, sejauh 13 kilometer

Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co/Ichwal Setiawan
Direktur PDAM Tirta Taman, Suramin 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Rencana pembangunan instalasi air bersih langsung ke rumah-rumah warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur membutuhkan anggaran sebesar Rp 7,4 miliar.

Dengan biaya itu instalasi air bersih dapat terpasang ke 1.000 pelanggan di Sidrap. Sumber air akan dialirkan dari Water Treatment Plant (WTP) di Kelurahan Guntung.

"Kami sudah membuat perencanaan untuk pemasangan instalasi air ke Kampung Sidrap, sejauh 13 kilometer," ujar Direktur PDAM Tirta Taman, Bontang Suramin saat menghadiri rapat kerja dengan komisi gabungan DPRD Bontang, kemarin.

Rencana pembiayaan kegiatan pasang instalasi air ini akan dibebankan ke pihak perusahaan di sekitar Kampung Sidrap.

APBD Bontang tak bisa digunakan untuk pembiayaan ini karena wilayah Sidrap masih berstatus wilayah Kabupaten Kutai Timur.

Selain itu, pemerintah pun tak bisa berharap dari pos dana pusat karena status lahan masih masuk dalam kawasan Taman Nasional Kutai (TNK).

Kepala Bidang P3EP, Badan Penelitian, Perencanaan dan Pembangunan (Bapelitbang) Bontang, M Cholish Edy Prabowo mengatakan status lahan Dusun Sidrap masuk dalam kawasan TNK zona khusus.

Penetapan zona khusus ini karena wilayah TNK yang terdapat permukiman warga. Penggunaan lahan di kawasan ini harus menunggu persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Kemarin sudah koordinasi dengan KLHK. Mereka bilang untuk penggunaan lahan ini butuh Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkot Bontang dan TNK," kata Bowo-begitu akrab disapa.

Saat yang bersamaan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bontang, Hendri Sipayung menambahkan rencana pembangunan instalasi air ke Sidrap perlu dikaji lebih dalam.

Menurut dia, perlu kehati-hatian untuk melaksanakan rencana tersebut. Selain persoalan tumpang tindih lahan, permasalahan status bantuan pun perlu dibahas mendalam.

Pasalnya dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) diperuntukkan pembangunan instalasi air. Kemudian fasilitas yang telah terpasang akan dikelola oleh PDAM dan ditarik pungutan. "Nah ini perlu ditelaah benar-benar, karena ini menyangkut banyak hal," ujar dia

Pertemuan itu belum mendapatkan solusi atas untuk pembangunan instalasi air. Dewan mengagendakan rapat lanjutan kembali. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved