PWI Balikpapan Gelar Diskusi Publik Soal Fasilitas Publik Perumahan
PWI Balikpapan menggelar diskusi publik soal fasilitas publik perumahan.
Penulis: Aris Joni |
Setelah itu lanjut Ketut, pengembang mengurus Izin Site plane ke pemerintah untuk perencanaan perumahan si pemohon dan terakhir mengurus IMB, baru bisa melakukan pembangunan.
"Diatas setengah hektar wajib memiliki site plane," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari perumahan yang ada, sekitar 4 persen dari perumahan wajib dibuat bendali dan drainase dengan kajian dan rekomendasi Dinas PU kota Balikpapan dan sekitar 10 persen dari luasan perumahan dibuatkan ruang terbuka hijau.
Baca: Bantu Mendistribusikan Logistik Bencana Sulteng, Lanud Dhomber Balikpapan Raih Penghargaan
Baca: Dishub Balikpapan Siapkan Dua Shuttle Car untuk Tamu Pemkot saat Rapat Paripurna HUT Kota Balikpapan
"Ruang terbuka hijau itu berfungsi sebagai stabilizer dan peneduh di perumahan itu," pungkasnya.
Terpisah, Kabag Pembangunan Pemkot Balikpapan, Freddy Nelwan menuturkan, pengembang yang belum menyerahkan PSUnya, karena kebanyakan pengembang yang belum menyelesaikan tanggung jawabnya, sehingga pemkot juga tidak akan menerima aset perumahan yang belum selesai.
Lanjut dia, Pemkot sangat siap jika ada developer yang ingin menyerahkan PSU nya. Karena untuk penyerahan PSU sendiri membutuhkan waktu yang cukup lama karena ada tahapan pengecekkan dari tim pemerintah.
"Permasalahannya juga banyak perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada lagi seperti di ramayana, taman reksa dan sebagainya. Sehingga perlu adanya regulasi terkait perumahan yang pengembangnya sudah tidak ada, sehingga statusnya bisa diperjelas," ujarnya pada Tribun Kaltim.
Diketahui, dalam diskusi publik tersebut dihadiri Kepala PDAM Kota Balikpapan, Gazali, perwakilan PLN Balikpapan, Rektor Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan, pejabat pemkot serta diikuti 30 perwakilan RT sekelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara. (*)
Baca: Panitia HUT Balikpapan Ingin Pecahkan Rekor Muri Makan Mie Singkong 5 Ribu Porsi
Baca: KPU Balikpapan Jamin Tidak Ada Caleg Mantan Napi Koruptor di Balikpapan
Baca: Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Pesimistis Pembebasan Lahan Sungai Ampal Terealisasi di Tahun 2019
Baca: Diskominfo dan DILo Selenggarakan Lomba Pembuatan Aplikasi Layanan Publik untuk Balikpapan
Baca: Pemkot Balikpapan Segel 200-an Kios Pedagang yang tidak Membayar Sewa hingga Bertahun-tahun
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/diskusi-publik-pwi-balikpapan.jpg)