PWI Balikpapan Gelar Diskusi Publik Soal Fasilitas Publik Perumahan
PWI Balikpapan menggelar diskusi publik soal fasilitas publik perumahan.
Penulis: Aris Joni |
PWI Balikpapan Gelar Diskusi Publik Soal Fasilitas Publik Perumahan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKAPAPAN - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan melaksanakan diskusi publik terkait fasilitas publik perumahan untuk kepentingan warga Balikpapan dengan mengangkat tema "Menanti janji pengembang dan ketegasan sikap pemkot seputar pelimpahan fasul-fasos perumahan".
Diskusi publik awal tahun 2019 tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati hari Pers Nasional ke-74 tahun dan HUT Kota Balikpapan ke-122 tahun. Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (6/2/2019), di restaurant Global Sport, jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Balikpapan Utara.
Dalam sambutannya, Ketua Panitia Diskusi Publik, Imam Santoso mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan untuk mempertegas pemerintah dan pengembang guna membantu masyarakat yang tinggal di perumahan dalam mencari kejelasan hak-haknya untuk menikmati saranan dan prasarana fasilitas umum di perumahan tersebut.
"Saya berharap, diskusi ini dapat memberi solusi antara developer dan pemerintah dalam memberikan hak warga perumahan terkait fasum dan fasos," ujarnya.
Baca: Tim Jatanras Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Begal setelah Diburu 4 Hari di Sulawesi Selatan
Baca: Direskrimum Polda Kaltim Kantongi Identitas Pelaku Begal Rp 600 Juta di Samarinda
Sementara itu, Ketua PWI Kota Balikpapan, Sumarsono mengungkapkan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana prosedur pelimpahan fasum dan fasos dari perumahan ke pemkot Balikpapan. Oleh karena itu jelasnya, PWI kota Balikpapan bersama Pemkot mengadakan diskusi publik ini untuk mempertemukan langsung antara warga perumahan, pemkot dan pengembang guna membahas bersama permasalah fasum dan fasos yang ada di perumahan.
"Kegiatan ini kita kemas dalam bentuk diskusi dan tanya jawab. Konsepnya semi formal, artinya santai tapi serius. Karena kita mau diskusi ini membuahkan hasil berupa solusi," jelasnya.
Dalam diskusi dan tanya jawab tersebut dipimpin oleh Ketua PWI Kota Balikpapan, Sumarsono selaku moderator, dan diisi oleh empat pembicara diantaranya, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Balikpapan I Ketut Astana, Ketua Ombudsman Perwakilan Kaltim Kushariyanto, Kabag Pembangunan Freddy Nirwan dan Ketua Real Estate Indonesia (REI) Kota Balikpapan, Edi Juwadi.
Baca: Miri Buang Sabu di Kandang Ayam Sebelum Ketangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Balikpapan
Baca: Dishub Balikpapan Pasang Pembatas dari Lampu Merah Karang Anyar untuk Mengurai Kemacetan
Dalam diskusi itu, ketua Ombudsman Kaltim, Kushariyanto menjelaskan tentang permasalahan pelayanan publik yang dilakukan dalam pemerintahan, sehingga ucap dia, bagi warga yang mengeluhkan adanya pelayanan perumahan yang kurang baik agar dapat melaporkan ke Ombudsman, agar dirinya dapat menindaklanjuti ke instansi pemerintahan terkait yang membina para pengembang perumahan.
"Karena wilayah kerja kami di Ombudsman mengawasi pelayanan publik di pemerintahan. Tidak di swasta, jadi kami akan tindaklanjuti ke instansinpemerintah yang membina para pengembang itu," ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Disperkim kota Balikpapan, I Ketut Astana menerangkan, mengenai penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) dari perumahan ke pemerintah merupakan kewajiban dan inisiatif pengembang untuk menyerahkan, sehingga pemerintah dapat mengerjakan PSU yang ada di perumahan tersebut guna memenuhi kebutuhan dan hak masyarakat yang ada di perumahan itu.
Diakuinya, dari sekitar 200 pengembang di kota Balikpapa, baru ada satu pengembang yakni Sinarmas di dua lokasi di Balikpapan Baru.
"Kalau belum diserahkan asetnya, kita gak bisa kerjakan. Karena statusnya masih aset pengembang atau swasta," tegasnya.
Dalam membuat perumahan ungkap Ketut, mekanismenya pertama pengembang harus penyediaan tanah dengan memberikan informasi tata ruang kepada pemerintah guna mengetahui apakah sesuai dengan peruntukannya, kemudian mengajukan izin prinsip untuk membuka pintu boleh atau tidak membukan perumahan.
"Setelah itu mengajukan Izin lokasi, untuk pertimbangan teknis dari BPN diatas 5 hektare," tuturnya.
