Adi Saputra, yang Rusak Motor saat Ditilang Diduga Terlibat Penadahan, Beli Scoopy Lewat Facebook
Adi Saputra (21), pria yang membanting motornya saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka
Adi Saputra, yang Rusak Motor saat Ditilang Diduga Terlibat Penadahan, Beli Scoopy Lewat Facebook
TRIBUNKALTIM.CO - Adi Saputra (21), pria yang membanting motornya saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga melakukan tindak penggelapan atau penadahan atas sepeda motor Honda Scoopy yang dihancurkannya.
" Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Baca: Video, Adi Saputra Pria yang Rusak Motor saat Ditilang Menangis & Cium Tangan Polisi yang Menilang
Fery mengatakan, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Motor tersebut kemudian diserahkan bersama STNK tanpa BPKB seharga Rp 3.000.000.
Sementara itu, tersangka D mendapatkan motor setelah melakukan penggelapan terhadap korban bernama Nur Ichsan yang menggadaikan motor beserta STNK kepadanya.
Tak hanya kasus penadahan, Adi juga diduga memalsukan surat kendaraan tersebut. Adi juga dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor di hadapan petugas.
Baca: Adi Saputra, Pria yang Rusak Motornya saat Ditilang Diamankan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Adi melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra Beli Motor Honda Scoopy Seharga Rp 3 Juta Lewat Facebook, http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/08/adi-saputra-beli-motor-honda-scoopy-seharga-rp-3-juta-lewat-facebook.
Adi Saputra, Pria yang Rusak Motornya saat Ditilang Diamankan Polisi, Ini Ancaman Hukumannya
Aksi rusak motor karena tak terima ditilang yang dilakukan Adi Saputra (21) berbuntut panjang.
Setelah motor yang diketahui atas nama kekasihnya ditahan polisi, kini Adi Saputra juga turut diamankan pihak kepolisian.
Dikutip dari Wartakota, Polres Tangerang Selatan telah resmi mengamankan Adi Saputra (21) pada Jumat (8/2/2019).
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Baca: Beda Nasib Adi Saputra dan Sang Pacar Setelah Ngamuk Motor Scoopy Dirusak
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres," ucapnya.
Lalu apa alasan polisi melakukan penahanan terhadap sosok pria yang viral di media sosial tersebut?
AKBP Ferdy Irawan menjelaskan bahwa Adi Saputra ditahan karena dikenai pasal 480 KUHP.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun.
Meski dijerat terkait pasal penadahan, polisi tak menjelaskan apakah ada hubungan antara Adi Saputra dengan tindak pidana pencurian.
Tak sebutkan pula apakah pasal tersebut berhubungan dengan motor yang dirusak Adi Saputra saat kejadian.
Sebelumnya, Adi Saputra mengamuk dan mengancurkan motor yang belakangan diketahui milik kekasihnya.
Hal tersebut dilakukan Adi Saputra karena tak terima ditilang polisi.
Baca: Fakta-fakta Pria Mengamuk Banting Motor saat Ditilang, Beredar Video Bakar STNK
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin mengatakan, pengendara tersebut melawan arus, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukan surat izin mengemudi (SIM), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
"Pelanggar melakukan beberapa pelanggaran. Salah satunya lawan arus di putaran Pasar Modern BSD dan di situ ada petugas dia berusaha menghindar," ujar Lalu saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
Meskipun bereaksi dan mengamuk, petugas tetap melakukan penindakan terhadap Adi Saputra.
"Petugas melaksanakan penindakan dengan memberikan surat tilang, selanjutnya pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri," kata dia.
Baca: Begini Kabar Terakhir Kekasih Adi Saputra Usai Motornya Dirusak sang Pacar Karena Menolak Ditilang
Video kemarahan Adi Saputra pun viral di media sosial.
Sementara motor yang dikendarai Adi Saputra bersama kekasihnya telah ditahan di Satlantas Polres Tangerang Selatan.(Tribun-Video/Alfin Wahyu Yulianto)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Adi Saputra yang Mengamuk di Serpong Dijerat Pasal Penadahan, Motor yang Dirusaknya Hasil Curian?