Ingat! Daftar P3K bukan sscn.bkn.go.id 2019 tapi Web SSCASN BKN, Ini Syarat, Jadwal, Panduan PPPK
Sistem pendaftaran P3K atau PPPK terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.
1. Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen PPPK atau P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali. Tahap pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2 (THK 2) di tiga bidang.
Tiga bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian. Sementara tahap kedua, rekrutmen PPPK atau P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk pelaksanaan PPPK atau P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB dan BKN.
Sementara pengadaan PPPK atau P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
2. Mekanisme seleksi PPPK atau P3K
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK atau P3K tak akan jauh berbeda dengan CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).
3. Syarat batas umur
Berbeda dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga 40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK atau P3K.
Syarat batas usia minimal peserta PPPK atau P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Ini Syarat, Jadwal, Panduan P3K! Pendaftaran PPPK 2019 di Situs sscasn.bkn.go.id Bukan SSCN BKN