Sopir Taksi Gantung Diri, Beri Wasiat Sebut Pinjaman Online sebagai Jebakan Setan
SOPIR taksi gantung diri Zulfadli (35), meninggalkan surat wasiat terkait jeratan pinjaman melalui online.
TRIBUNKALTIM.CO - SOPIR taksi gantung diri Zulfadli (35), meninggalkan surat wasiat terkait jeratan pinjaman melalui online.
Zulfadli (35) sopir taksi gantung diri membuat warga Jalan Mampang Prapatan VII, RT 05/06, Tegal Parang, Jakarta Selatan heboh.
Warga heboh setelah ada yang menemukan Zulfadli tergantung di sebuah kamar kos, Senin (11/2/2019).
Pria yang mengakhiri hidupnya dengan gantung diri ini, Zulfadli (35), sehari-hari bekerja sebagai seorang pengemudi taksi berlambang burung biru.
Baca juga:
Gagal Tampil di LCA 2019, Persija Jakarta Jumpa Klub Lama Marko Simic di Piala AFC
Manchester United Vs PSG - Krisis Pemain, Thomas Tuchel Tetap Bekukan Status Adrien Rabiot
Ini Pernyataan Manajemen Persija Jakarta Soal Kasus yang Menimpa Marko Simic
Rencanakan Aksi Sejak 5 Tahun Lalu, Pelaku Sebutkan Alasannya Bunuh Fitri Secara Sadis
Newcastle Jets Vs Persija - Ivan Kolev Apresiasi Dukungan Jak Mania, Bobotoh, dan Suporter Indonesia
Digadang Gantikan Maurizio Sarri Jadi Pelatih Chelsea, Begini Jawaban Frank Lampard
Ia nekat gantung diri diduga lantaran terlilit oleh hutang dan faktor ekonomi.
Zulfadli melalui surat wasiat menyebut pinjaman online jebakan setan
Rekan Zul bernama Nardi (22) mengungkapkan kepada polisi, Zulfadli datang ke tempat kosnya pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 dengan niat menginap.
"Dia bilang ingin menginap karena tidak bisa tidur di mess supir Bluebird," ujar Nardi, kepada wartakotalive.com, Senin (11/2/2019).
Nardi membiarkan Zul berada di kamar kosnya, sementara malam itu ia berangkat bekerja sebagai tukang cuci mobil pada perusahaan Taksi Blue Bird.
Saat kembali ke kamar kost pada tanggal 11 Februari 2019 pukul 09.00 WIB, kamar kost dalam keadaan terkunci.
Setelah beberapa lama pintu kamar kost diketuk tidak ada jawaban, akhirnya pintu didobrak.
Nardi terkejut saat menemukan korban sudah dalam keadaan gantung diri di pintu kamar mandi kamar Kost.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Anton Prihartono menerangkan, menurut kesaksian saksi korban datang dalam keadaan wajar dan sehat.
Baca juga:
Analis LIPI: Jokowi, Jangan demi Menangkan Pilpres Anda Biarkan TNI/Polri Aktif ke Ranah Sipil
Sempat Terkendala, Neno Warisman Akhirnya Berhasil Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Berkat Fadli Zon
Mahfud MD Keluhkan Pesawat Garuda Delay Tanpa Penjelasan, Sudjiwo Tedjo Langsung Angkat Bicara
Gara-gara Pembayaran Gaji Tertunggak, Liga Malaysia Diguncang Isu Pengaturan Skor
Dikabarkan Mundur dari Liga 1, Ini Penjelasan Pihak Perseru Serui
"Korban juga tidak menunjukan perilaku aneh serta tidak menceritakan keluh kesah," ujar Iptu Anton.
Dari hasil Chek TKP oleh anggota Polsek Mampang ditemukan korban gantung diri dengan seutas tali di pintu karena mandi kost.
"Di tempat itu kami temukan sepucuk surat wasiat korban," imbuh Iptu Anton.
Dalam surat wasiat yang tertulis di secarik kertas, Zul meminta maaf telah banyak menyusahkan orang.
Ia berpesan kepada anaknya agar jangan pernah menjadi pembohong. Zul meminta maaf telah membuat hidup mereka susah.
Zul - panggilan Zulfadli, juga meminta maaf kepada sang istri karena ia merasa belum bisa membahagiakan sang istri meski sudah bekerja keras.
Pada tulisan selanjutnya, Zul meminta agar OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan pihak berwajib untuk menghentikan praktik pinjaman online yang menurutnya telah menjadi "jebakan setan".
"Wahai para rentenir online, kita bertemu nanti di alam sana," tulis Zul melanjutkan pesannya.
"Jangan pernah ada yang bayar hutang online saya karna hanya saya yang terlibat. Tidak ada orang lain yang terlibat kecuali saya," tulis Zul di akhir surat wasiatnya.
Sebelumnya kasus gantung diri lantaran hutang-piutang juga pernah terjadi ndi Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
NG Tjung Fui (49) ditemukan tewas gantung diri di rumahnya, Jalan Semeru GG V RT 03/09 24-A, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (19/12/2018) sekitar pukul 11.30 WIB.
Tjung Fui diduga nekat bunuh diri karena uang yang ia pinjami ke seseorang tak kunjung dikembalikan.
Kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe P Birana, berdasarkan pengkuan saksi, yakni anak korban, ayahnya tewas bunuh diri dugaan stres, karena uang dipinjaminya ke seseorang tidak kunjung dikembalikan atau diganti.
"Namun, sampai kini motif itu masih kami kembangkan lagi. Tetapi, dugaan Tjung Fui tewas akibat bunuh diri," tutur Kapolsek Tanjung Duren Kompol Lambe P Birana.
Tjung Fui ditemukan tewas gantung diri, berawal ketika istrinya, Lim Miu Tan (52), datang ke rumah bersama anaknya, Vastania Wong (17).
Mereka kala itu baru pulang dari pasar berbelanja kebutuhan dapur.
Saat anaknya (Vastania) masuk, sontak teriak histeris saat melihat sang ayah gantung diri di salah satu ruangan rumahnya.
Korban saat itu dalam kondisi leher terjerat tergantung tali kain.
"Anaknya itu terus berteriak memancing warga dan memanggil nama ibunya (Lim Miu Tan). Kejadian itu pun langsung dilaporkannya ke Polsek Tanjung Duren," papar Kapolsek.
Kesal Istri Tak Pulang-pulang, Anak Tiri Jadi Sasaran
Sementara itu di Depok, Jawa Barat, seorang pria tega menganiaya anak tirinya yang masih berusia dua tahun hingga tewas.
Wakapolresta Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, Hary Kurniawan (25) tega menganiaya anak tirinya, bayi F (2), hingga tewas karena kesal dengan istrinya atau ibu korban, Eny.
Arya menganiaya F di Cimpaeun, Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (8/2/2019).
"Pelaku ini kesal dengan istrinya karena diketahui beberapa hari sebelumnya pelaku sempat cekcok mulut," ucap Arya di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Senin (11/2/2019).
Sebelum menikah, Hary dan Eny sama-sama sudah memiliki anak dengan pasangan sebelumnya. Anak Hary berumur 3 tahun, sedangkan anak Eny berumur 2 tahun.
Arya mengatakan, tiap cekcok, pasangan tersebut seringkali menganiaya anaknya satu sama lain.
"Beberapa hari sebelum kejadian, pelaku sudah menganiaya korban (bayi F). Kemudian si istri kembali menganiaya anak pelaku dan bilang, 'Kalau anak kamu diginiin mau enggak'," ujarnya.
Pada hari kejadian, Hary dan Eny sudah berbaikan. Hary meminta istrinya pulang ke rumah lebih awal.
"Tapi ternyata istrinya enggak pulang-pulang. Di rumahnya tidak ada lauk, dia (Hary) akhirnya marah dan menganiaya anaknya hingga meninggal," kata Arya.
Awalnya, Hary berdalih korban sakit dan akan dibawa ke rumah sakit. "Namun, perbuatan pelaku dicurigai tetangga dan ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi," ucapnya.
Hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena ada cairan yang merembes dari kepala korban. Akibat perbuatannya, Hery dijerat Pasal 80 Ayat 2, 3, 4 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo 351 Ayat 3 KUHP atas Perbuatan Pidana Penganiayaan terhadap Anak di Bawah Umur hingga Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (Bolasport.com)