31 Maret Batas Akhir Laporan SPT Pajak Tahunan, Berikut 13 Daftar Penghasilan Bukan Objek Pajak
Wajib pajak pribadi baik yang bekerja sebagai pegawai maupun pemilik bisnis harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)
Perlu diketahui, seorang pegawai biasanya mendapatkan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS dari pemberi kerja.
Lalu, apa yang membedakan SPT / Formulir 1770 S atau SPT / Formulir 1770 SS?
SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Sedangkan SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.
Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.
• Satu Pegawai Pajak di Balikpapan Dipecat tak Hormat, Diduga Tertangkap Basah Korupsi
• Anda Belum Lapor SPT Tahunan? Siap-siap Ini Denda yang Bakal Dikenakan
Dokumen-dokumen yang Harus Dipersiapkan
Sebelum memulai mengisi dan melaporkan SPT Pajak Tahunan, Anda harus memiliki beberapa dokumen yang harus disampaikan.
Dokumen yang harus disiapkan ialah Electronic Filing Identification Number (EFIN), beserta password, alamat email aktif, serta bukti potong yang dapat diminta ke bagian HRD masing-masing tempat kerja wajib pajak.
Mengisi SPT Pajak Tahunan
Wajib pajak bisa langsung membuka laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di sini.
Masukkan EFIN dan Password yang telah dibuat sebelumnya.
Kemudian, pilih jenis SPT sesuai gaji Anda di tempa kerja.
Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.
Setelah memilih jenis SPT, wajib pajak harus kembali mengisi formulir sesuai petunjuk yang tertera.
Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.