Terpopuler

Pendaftaran PPPK/P3K 2019 untuk Honorer Eks K-II Sudah Dibuka, Perhatikan Syarat Wajib Ini

Akun BKN menyebutkan, seleksi PPPK/P3K tahun 2019 ini bisa diikuti oleh tenaga honorer eks K-II (kategori dua). Ada syarat wajib

TribunStyle.com Kolase/Instagram @cpnsidonesia
Ilustrasi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyampaikan informasi penting seputar rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau PPPK/P3K pada, Kamis (14/2/2019). Kali ini berlaku khusus untuk tenaga honorer eks K-II (kategori dua). Namun, ada syarat wajib yang menjadi sorotan. Apa itu?  

Melalui akun twitternya @BKNgoid BKN menyampaikan informasi seputar seleksi PPPK/P3K tahap I tahun 2019.

Akun BKN menyebutkan, seleksi PPPK/P3K tahun 2019 ini bisa diikuti oleh tenaga honorer eks K-II (kategori dua). Ada syarat wajib bagi pelamar, yakni telah mengikuti tes pada tahun 2013 dan masih aktif bertugas pada instansi pemerintah.

Selain itu pelamar PPPK/P3K juga harus memenuhi syarat terdaftar pada database Kementerian Ristek Dikti.

Seleksi PPPK/P3K tahun 2019 ini juga terbuka untuk formasi:

- Guru

- Dosen

- Tenaga Kesehatan

- Penyuluh Pertanian

• Ini 54 Pertanyaan dan Solusi seputar PPPK/P3K di ssp3k.bkn.go.id, Termasuk Daftar Daerah Pemekaran

• Fakta Formasi Guru Honorer di PPPK/P3K, Tak Semua Bisa Daftar hingga Mendikbud Usul Gaji Setara UMR

BKN juga menyertakan link untuk pelamar, yakni sscasn.bkn.go.id atau ssp3k-daftar.bkn.go.id.

"#SobatBKN, saat ini telah dibuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I melalui website resmi (link: https://ssp3k.bkn.go.id/) ssp3k.bkn.go.id Yuk simak formasi apa saja yang dibuka pada seleksi P3K Tahap I tersebut #SobatBKN," tulis akun @BKNgoid.

(@BKNgoid)

Info terbaru dari BKN seputar PPPK/P3K ini langsung mendapat respon dari netizen.

Bahkan, sejumlah netizen langsung mengeluh, khususnya seputar syarat pendaftaran PPPK/P3K yang mengharuskan pelamar dari honorer eks K-II harus sudah terdaftar di database.

"Sayang sekali ada kriteria yg mengharuskan ada bukti pendaftaran pernah tes..padahal banyak diantara kami guru TK yg sudah mengabdi lama dan pendidikan juga sudah memenuhi syarat tidak bisa ikut mendaftar lantaran tidak terdaftar data base di BKD maupun BKN...," kata akun @AgusyantiTitin

"Honorer K2 terus ya yg di perhatikan,kmrin bisa ikut CPNS melalui jalur honorer K2,sekarang dibuka untuk PPPK khusus honorer K2 lgi,lha yg honorer non K bagaimana min,padahal masa kerja dan beban kerja sma,hanya beda nasib bisa terjaring yg namanya honorer K2," kata akun @Goprod2.

Pengumuman terbaru dari BKN seputar PPPK/P3K tahun 2019 di akun twitter resmi @BKNgoid pada, Kamis (14/2/2019)
Pengumuman terbaru dari BKN seputar PPPK/P3K tahun 2019 di akun twitter resmi @BKNgoid pada, Kamis (14/2/2019) (capture twitter @BKNgoid)

• Ada Banyak Fitur, Pelamar P3K/PPPK 2019 Diimbau Tak Gunakan HP saat Daftar, Ini Panduan Lengkapnya

• Nurhadi-Aldo Soroti Hari Valentine, Netizen Malah Nyerempet ke KKN, Hoax hingga Prostitusi Online

Dalam kolom komentar, sejumlah netizen juga menanyakan andai seorang pelamar lolos seleksi PPPK/P3K tahun 2019, apakah masih bisa mengikuti seleksi tes CPNS 2019.

Kata sejumlah netizen, pertanyaan apakah pelamar PPPK/P3K tahun 2019 yang lolos masih bisa ikut tes CPNS 2019 sudah sering ditanyakan, namun belum ada jawaban yang memuaskan.

"Tanya min, saya dengar nanti akan dibuka juga P3K untuk umum?
Kalau misalnya nanti kita lulus P3K, kemudian di tengah berjalannya kontrak ada retrutmen CPNS. Bolehkah kita ikut tes CPNS? Bagaimana statusnya kalau kita lulus CPNS juga?
Maaf min banyak tanya dan banyak berkhyal," kata akun  @die_ediey

Bakal Merugi jika Tak Mencoba

Sebelumnya dilansir oleh Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin sempat heran karena tenaga honorer mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/P3K.

"Itu (PP 49/2019) kan untuk keuntungan tenaga honorer, ngapain nolak?" ujar Syafruddin saat dijumpai di Istana Presiden Jakarta, Senin (10/12/2018) lalu.

Syafruddin menambahkan, Presiden Joko Widodo sudah baik memikirkan solusi bagi tenaga honorer yang sebenarnya sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.

Oleh sebab itu, semestinya kebijakan itu diapresiasi.

"Kami itu akan memberikan afirmasi yang terbaik bagi tenaga honorer, khususnya guru," ujar Syafruddin.

Meski demikian, mantan Wakil Kepala Polri tersebut tetap menghargai pendapat mereka yang mengkritik dan menolak PP PPPK/P3K.

"Tapi (apabila tenaga honorer masih menolak), silakan saja, enggak apa-apa. Justru rugi dia. Kalau enggak ada PPPK/P3K, justru rugi dia, mau lewat mana lagi mereka?" lanjut dia.

Saat ditanya apakah ia akan menjalin komunikasi dengan pihak-pihak yang menolak PP PPPK/P3K, Syafruddin mengaku, tidak akan melakukannya.

"Sudahlah, biar saja mereka menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," ujar dia.

Diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, kebijakan itu justru menuai kritik. Salah satunya dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menilai, PP 49/2018 sebagai solusi masalah tenaga honorer itu justru melukai para guru honorer, khususnya yang sudah mengabdi puluhan tahun.

Sebab, orang yang baru lulus kuliah dan belum menjadi guru honorer juga bisa ikut dalam rekrutmen PPPK/P3K.

Hal ini diatur dalam pasal 16 ayat a PP PPPK/P3K.

Dalam pasal itu disebutkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK/P3K dengan memenuhi persyaratan usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum masa pensiun.

"Artinya, semuanya mulai dari fresh graduate dari umur 20-59 tahun dijadikan sama-sama dalam satu plot. Itu tentunya melukai rasa keadilan para guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di situ," kata Rosyidi kepada wartawan, usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (5/12/2018).

"Karena kekurangan guru, kok seolah-olah mereka (guru honorer) tidak diperhitungkan," tambah Unifah.

Dikutip dari makassar.tribunnews.com, berikut perbedaan PNS dan PPPK/P3K, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/P3K, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK/P3K, PPPK/P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK/P3K. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPPK/P3K. Jadi PNS bukan PPPK/P3K, sebaliknya PPPK/P3K bukan PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK/P3K harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, PPPK/P3K Kontrak

Merujuk Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Sedangkan, PPPK/P3K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.

3. PNS dapat Fasilitas, PPPK/P3K Tidak

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan PPPK/P3K.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh:

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

Sedangkan Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK/P3K, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Masa Kerja PNS sampai Pensiun, PPPK/P3K Hanya Setahun dan Bisa Diperpanjang

Batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.

b. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

c. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sedangkan, masa perjanjian kerja PPPK/P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:

a. Pengangkatan calon PPPK/P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan PPPK/P3K dan PNS terletak pada masa kerja.

"Masa kerja PPPK/P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Masa perjanjian kerja PPPK/P3K juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

a. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK/P3K paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

b. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPPK/P3K.

c. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.

d. Dalam hal perjanjian kerja PPPK/P3K diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK/P3K wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.

e. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK/P3K yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.

f. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK/P3K diatur dengan peraturan Menteri.

5. Gaji dan Tunjangan PPPK/P3K

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

d. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

e. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Pasal 80 menyebutkan:

a. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.

b. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

c. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.

d. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing

e. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

f. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah

Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penggajian PPPK/P3K diatur pada Pasal 101 yakni:

a. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK/P3K.

b. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.

c. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK/P3K di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK/P3K di Instansi Daerah.

d. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK/P3K dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggajian dan tunjangan PPPK/P3K juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:

a. PPPK/P3K diberikan gaji dan tunjangan

b. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Bisa Diberhentikan Secara Hormat

Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia.

b. atas permintaan sendiri.

c. mencapai batas usia pensiun.

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK/P3K dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

b. meninggal dunia.

c. atas permintaan sendiri.

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK/P3K.

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Jangan lupa follow Instagram tribunkaltim:

Subscribe channel Youtube newsvideo tribunkaltim:

(TribunKaltim.co/Doan Ebenezer Pardede)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved