Pilpres 2019

Dilaporkan Karena Sebut Kepemilikan Lahan, Jokowi: Kalau Debat Dilaporkan, Enggak Usah Debat Saja

Kalau debat dilaporkan, enggak usah debat saja," kata Jokowi sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2/2019.

ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) menyampaikan pendapatnya saat mengikuti debat capres 2019 putaran kedua di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat yang diikuti Capres nomor urut 01 Joko Widodo dan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto itu mengangkat tema energi dan pangan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta infrastruktur 

TRIBUNKALTIM.CO - Komentar juga datang dari calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) terkait pelaporan dirinya oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). 

Disampaikan Jokowi, tidak usah ada debat jika sedikit-sedikit peristiwa dalam debat diancam dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya debat yang lalu saya dilaporkan. Kalau debat dilaporkan, enggak usah debat saja," kata Jokowi sambil tertawa saat ditanya wartawan di Tangerang, Senin (18/2/2019), dikutip dari Antara.

Prakiraan Cuaca Kota Samarinda, Selasa (19/2/2019), Cerah Berawan Tanpa Hujan

Gunung Bromo Erupsi, Kolom Abu Capai Ketinggian 2929 Meter 

Ingin Belanja dengan Suasana Lokal? Ini 11 Pasar Tradisional di Samarinda

Jokowi mengaku tak habis pikir mengapa setiap kali selesai debat, ada saja materi atau peristiwa setelahnya yang diancam akan dilaporkan ke Bawaslu.

"Debat kok dilaporkan, bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan komisioner Bawaslu di situ," katanya.

Kehadiran mereka, menurut Jokowi, cukup menjadi kontrol bagi capres selama pelaksanaan debat berlangsung.

"Ya kalau kira-kira enggak 'anu' pasti dibisikin, enggak kok," katanya.

Jokowi Ungkap Lahan Milik Prabowo 220 Ribu Hektare di Kaltim, Ini Tanggapan Gerindra Kaltim

Jokowi dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan pelanggaran pemilu karena dianggap menyerang pribadi capres Prabowo Subianto saat debat putaran kedua, Minggu (17/2).

Pelapor adalah Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). Mereka menuding Jokowi menyerang pribadi Prabowo dengan menghina yang bersangkutan ketika debat.

Tudingan itu mengacu pada pernyataan Jokowi yang menyebut kepemilikan lahan Prabowo di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah.

"Dugaan fitnah atau kebohongan capres 01 ini lebih kepada menyampaikan bahwa Pak Prabowo Subianto mempunyai atau punya lahan atau kepemilikan tanah seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar lagi di Aceh Tengah. Itu adalah sebuah statement yang menyerang personal secara pribadi," kata angggota TAIB, Djamaluddin Koedoeboen, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.

Jokowi dan Prabowo Subianto dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019) lalu.
Jokowi dan Prabowo Subianto dalam debat kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2/2019) lalu. (Kolase TribunStyle sumber Kompas.com)

Menurut pelapor, dalam debat Prabowo tidak mengakui bahwa lahan yang disebutkan Jokowi itu adalah hak milik pribadinya. Prabowo menyebut bahwa lahan itu adalah hak guna usaha (HGU).

Yusril Ihza Mahendra Blak-blakan soal Pemilihan Presiden 1999, Saya Merasa Dikerjain Amien Rais

Pelapor mengatakan, HGU bukan atas nama pribadi Prabowo, tetapi atas nama perusahaan.

Oleh karena itu, pelapor menuding Jokowi melanggar Pasal 280 Ayat 1 Huruf (c) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu melarang peserta, pelaksana, dan tim kampanye menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain selama kampanye.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa foto tangkapan layar berita online dan rekaman video pernyataan Jokowi soal lahan Prabowo. Pelapor meminta Bawaslu dapat segera menindaklanjuti aduan mereka.

"Kami juga minta pihak Bawaslu dan KPU untuk menegur keras Jokowi agar tidak lagi melakukan hal-hal seperti ini di debat-debat berikutnya," kata Djamaluddin. (*) 

HGU Dikeluarkan BPN Pusat

Sementara itu, di Provinsi Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim tak memiliki data terkait HGU secara umum, termasuk lahan HGU milik Prabowo yang ada di wilayah Kaltim.

Kabid Perlindungan dan KSDAE Dinas Kehutanan Kaltim, Duratma Momo mengatakan izin HGU dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pusat.

Iwan Fals Bikin Polling Usai Debat Pilpres 2019 Kedua, Pilihan Politiknya Justru Dipertanyakan

"Yang mengeluarkan HGU ya BPN pusat. Kalau untuk usaha ya HGU. Datanya ada di kabupaten/kota. Hutan itu kewenangannya pusat, kita hanya membantu Menteri melalui aturan-aturan Kehutanan," ujar Duratma di kantor Dinas Kehutanan Kaltim, Samarinda, Senin (18/2).

Momo menyebutkan, dari 12 juta hektare luas Kaltim, sekitar 8,3 juta hektare merupakan kawasan hutan. Sedangkan 220 ribu hektare HGU milik Prabowo berada di luar 8,3 juta hektare hutan itu. HGU milik Prabowo tersebar di beberapa kabupaten/kota di Kaltim mulai dari Berau hingga Kutai Timur.

"Itu ada di Area Penggunaan Lain (APL). Di luar yang 8 juta (total luas kawasan hutan Kaltim). Kalau masuk dalam kawasan hutan, harus masuk di HPK atau hutan produksi yang dapat di konversi. Itu jatahnya pembangunan diluar kehutanan. Tapi harus dimohonkan dulu, kalau sudah disetujui Menteri dilepaskan berarti luas hutannya berkurang," ungkapnya.

Wakil Rakyat di Inggris Tuding Facebook Menghina Parlemen, Begini Alasannya

Provinsi Kaltim turut disebut-sebut dalam debat Pilpres, Minggu (17/2) kemarin. Nama Kaltim terdengar saat capres nomor urut 01, Jokowi menyebut Prabowo memiliki lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektare.

Gubernur Kaltim Isran Noor enggan menanggapi debat capres yang sempat menyinggung Kaltim. Bahkan soal kebenaran kepemilikan lahan Prabowo di Kaltim seluas 220.000 hektare itu, Isran tak mau berkomentar jauh.

"Soal kepemilikan lahan? Kenapa itu ilegal? Oh iya kalau benar, kenapa diurusi? Aku nggak mau itu, terlalu politis!" ucap Isran, Senin (18/2).

Arumi Bachsin Keguguran,  Emil Dardak Jelaskan Soal Perkembangan Embrio yang tak Sesuai Harapan

Mantan Bupati Kutai Timur ini tak ingin terjebak dalam situasi politis menanggapi debat capres. Menurut Isran, lahan di Kaltim yang dikuasai pengusaha besar nasional, bukan kewenangan pemerintah provinsi. Melainkan kebijakan negara melalui pemberian Hak Guna Usaha (HGU).

"Itu lain lagi, kan itu sudah kebijakan negara. (Pemprov) mau gimana? Itukan sudah berlangsung lama," ucapnya sembari menuju mobil dinas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved