Tes P3K atau PPPK 2019 Digelar 23-24 Februari, Pahami Beda Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural

Baru-baru ini, Mendikbud Muhadjir Effendy telah menyerahkan 1.310 soal seleksi P3K atau PPPK 2019 Tahap I kepada Menteri PANRB Syafruddin.

Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Instagram kemenpanrb
Ilustrasi - Tes P3K atau PPPK 2019 akan digelar 23 - 24 Februari 2019 mendatang. 

Sisanya,tidak merekrut P3K atau PPPK karena masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.

Puluhan Pelamar P3K atau PPPK 2019 Berguguran di Tahap Awal, Cermati Lagi Persyaratannya!

8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Status Hilang hingga Peluang jadi PNS

Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas P3K atau PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.

Menurutnya, ujian P3K atau PPPK ini adalah amanat rakyat.

“Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.

Adanya skema P3K atau PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas.

Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.

“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.

Rekrutmen P3K atau PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K atau PPPK.

8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Status Hilang hingga Peluang jadi PNS

Update Syarat Pendaftaran PPPK/P3K 2019, Perhatikan Jenis dan Ukuran Dokumen yang Diunggah

Manajerial dan Sosio Kultural

Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh P3K atau PPPK.

Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud.

Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved