Pemilu 2019
KPUD PPU Minta Surat Kesehatan Digratiskan bagi Calon KPPS, Ini Alasannya
Ketua KPUD Penajam Paser Utara (PPU) Feri Mei Efendi meminta kepada pemerintah daerah agar bisa mengratiskan surat keterangan kesehatan.
Penulis: Samir |
Dicoret dari DCT, Abdul Rahman akan Laporkan KPUD PPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Laporan wartawan tribunkaltim. Co, Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Abdul Rahman, calon anggota legislatif Dapil Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) yang telah dicoret di Daftar Calon Tetap (DCT) akan melaporkan komisioner KPUD kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Alasannya, karena KPUD PPU melakukan pelanggaran karena seharusnya mengugurkan sejak awal dengan alasan format BB I tak diisi.
Abdul Rahman saat dikonfirmasi tribunkaltim. Co, Selasa (29/1/2019) menjelaskan, awalnya Direksi Perusda pernah melayangkan surat kepada KPUD terkait rencana tiga karyawan Perusda Benuo Taka termasuk dirinya akan mendaftar sebagai caleg.
Namun surat yang dikirimkan sejak Juni lalu tak mendapat tanggapan dari KPUD PPU.
Satu Caleg Dicoret dari DCT Gegara Berstatus Petani, Ini Alasan KPUD PPU
Selain itu lanjutnya, saat menyerahkan dokumen persyaratan memang tak menyerahkan format BB I.
"Seharusnya saat tak menyerahkan format BB I sudah harus digugurkan. Itu juga bukti kalau KPUD tak melakukan verifikasi berkas, " katanya.
Dengan keputusan tersebut, Abdul Rahman akan melaporkan komisioner KPUD PPU kepada DKPP dengan alasan telah melakukan pelanggaran.
Bahkan berkas laporan sudah disiapkan dan rencananya pekan ini akan diserahkan kepada DKPP di Jakarta
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penajam Paser Utara (PPU) telah mencoret Abdul Rahman, caleg Hanura Dapil Sepaku dari Daftar Calon Tetap (DCT).
KPUD PPU Kukuhkan 55 Relawan Demokrasi, Digaji Rp 750 Ribu Per Bulan
Alasannya, data yang diserahkan kepada KPUD saat pendaftaran caleg, tidak sesuai dengan persyaratan.
Ketua KPUD PPU Feri Mei Efendi, Senin (28/1/2029) mengatakan, pencoretan dari DCT karena data yang diserahkan berstatus sebagai petani namun yang bersangkutan tercatat sebagai Dewan Pengawas Perusda Benuo Taka.
Bahkan pencoretan lanjutnya, sudah dilakukan sebelum KPUD PPU mengikuti sidang di Bawaslu Provinsi Kaltim.
Feri Mei Efendi membantah bila KPUD tak cermat dalam pendaftaran, karena pihaknya hanya melakukan verifikasi berkas bukan verifikasi faktual.