Terpopuler
Perhatikan Baik-baik, Perhitungan Nilai CPNS dengan PPPK atau P3K Jauh Berbeda, Simak di Sini
(BKN) terus menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK).
TRIBUNKALTIM.CO - Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menyampaikan informasi seputar perkembangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K atau PPPK).
Informasi ini ini disampaikan melalui twitter resmi BKN @BKNgoid.
Salah satunya seputar teknis pelaksanaan tes P3K atau PPPK dan cara perhitungan nilai.
Pantauan Tribunkaltim.co di twitter @BKNgoid, Jumat (22/3/2019), ada perbedaan mencolok antara tes CPNS dan P3K atau PPPK.
Untuk tes CPNS 2019, sesuai Permenpan-RB no 37 tahun 2018 disebutkan bahwa peserta CPNS harus melalui Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terdiri dari 3 materi soal yaitu :
1. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
3. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Jumlah soal adalah 100 buah terdiri dari :
- soal TKP sebanyak 35 butir
- soal TIU 30 butir soal
- soal TWK 35 butir soal.
Nilai untuk materi soal TIU dan TWK apabila benar nilainya 5 dan apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai maksimal adalah 500 terdiri dari:
- nilai maksimal untuk TKP : 175
- nilai maksimal TIU : 150
- nilai maksimal TWK: 175
Sementara di tes P3K atau PPPK, sesuai informasi BKN di akun twitternya @BKNgoid, ada 4 jenis materi yang akan diujikan.
"Kompetensi Teknis: 40 soal pilihan ganda. Benar (B) bernilai 3, Salah (S) bernilai 0. Nilai maksimum 120.
Kompetensi Manajerial: 40 soal pilihan ganda. B: 1, S: 0. Nilai maksimum 40.
Kompetensi Sosio Kultural: 10 soal pilihan ganda. B: 2, S: 0. Nilai maksimum 20.
Wawancara: 10 soal pilihan ganda. B: 3, 2, atau 1, S:0. Nilai maksimum 30.," kata @BKNgo.id
Persamaannya, baik ujian CPNS dan P3K atau PPPK sama-sama menggunakan Computer Assisted Tes (CAT).
Tes P3K atau PPPK 2019 Digelar 23-24 Februari, Pahami Beda Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural
Tes P3K atau PPPK 2019 Digelar 23-24 Februari, Mendikbud Serahkan 1.310 Soal ke Menteri PANRB
Tes P3K atau PPPK 2019 akan digelar tanggal 23 - 24 Februari 2019.
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia telah mengumumkan Jadwal tes P3K atau PPPK di situs resminya www.setkab.go.id.
Pantauan Tribunkaltim.co, Rabu (20/2/2019), disebutkan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah menyerahkan 1.310 soal seleksi P3K atau PPPK Tahap I kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mewakili Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), di kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Soal yang diserahkan tersebut terdiri dari :
- soal kompetensi manajerial sebanyak 530 soal
- kompetensi sosio kultural 130 soal
- uji kompetensi teknis 520 soal
- wawancara tertulis 130 soal.
Serah terima soal itu merupakan bagian dari rangkaian seleksi P3K atau PPPK tahap I, yang pendaftarannya sudah ditutup tanggal 17 Februari 2019.
Sesuai jadwal, tes PPPK akan dimulai pada 23 Februari mendatang sampai 24 Februari.
Sebanyak 362 Pemda telah menyampaikan usulan kebutuhan P3K atau PPPK.
Di samping itu, dua instansi pemerintah pusat juga membuka untuk P3K atau PPPK yakni Kementerian Ristek Dikti (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Sisanya,tidak merekrut P3K atau PPPK karena masih terkendala karena belanja pegawai yang lebih dari 50 persen.
Menteri PANRB Syafruddin mengapresiasi Kemendikbud dan instansi lain yang tergabung dalam Panselnas P3K atau PPPK tahun 2019, karena telah menyiapkan tahap seleksi ini dengan baik.
Menurutnya, ujian P3K atau PPPK ini adalah amanat rakyat.
“Lebih khusus lagi, kita memberikan pencerahan atau harapan kepada Saudara kita yang punya jasa, yaitu para guru honorer, tenaga kesehatan, penyuluh pertanian yang sudah 10 hingga 15 tahun mengabdi dengan gaji terbatas,” ujarnya.
Adanya skema P3K atau PPPK, lanjut Menteri PANRB juga untuk kepentingan yang lebih luas.
Selain khusus untuk para eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), PPPK juga akan dibuka untuk jalur umum demi percepatan capaian target organisasi.
“Jadi ada keseimbangan antara kepentingan bangsa dan kepentingan orang-orang yang sudah punya jasa besar,” ujar Syafruddin.
Rekrutmen P3K atau PPPK tahap I ini, menurut Menteri PANRB Syafruddin, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K atau PPPK yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU tersebut, ASN dibagi dalam dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K atau PPPK.
8 Hal Seputar P3K atau PPPK 2019 yang Pernah Dikritik Honorer, Status Hilang hingga Peluang jadi PNS
Sudah Dibuka! Honorer Eks K-II Bisa Daftar PPPK/P3K 2019 Sekarang, Syarat Wajib Ini jadi Sorotan
Manajerial dan Sosio Kultural
Mendikbud Muhadjir Effendy menuturkan, kompetensi manajerial dan sosio kultural hanya berlaku pada jabatan yang bisa diisi oleh P3K atau PPPK.
Oleh karena itu, kelompok soal tersebut disiapkan oleh Kemendikbud.
Sementara soal-soal kompetensi teknis, disesuaikan dengan jabatan masing-masing. Soal kompetensi teknis disiapkan oleh instansi yang menjaring.
Muhadjir menekankan, Kemendikbud berkomitmen untuk selalu membantu proses pengadaan ASN secara akuntabel dan transparan.
“Agar diperoleh calon-calon ASN yang profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, mengatakan bahwa pembuatan soal-soal ini sudah melalui banyak tahap termasuk pertemuan yang membahas hal-hal teknis.
Pertemuan-pertemuan itu juga untuk memastikan bahwa soal-soal yang disiapkan sesuai dengan kebutuhan instansi yang membutuhkan calon PPPK berkualitas.
Seperti halnya soal-soal rekrutmen CPNS, soal rekrutmen P3K atau PPPK ini juga dijamin kerahasiaannya demi mendapatkan abdi negara yang berkualitas.
“Kami akan menjaga sebaik-baiknya sesuai dengan SOP yang selama ini sudah disepakati melibatkan BPKP, BKN, dan BSSN, untuk memastikan kerahasiaan dari soal ini,” jelas Atmaji.
Hingga Minggu (17/02), tercatat jumlah akun pendaftar mencapai 95.290.
Dan peserta yang telah selesai mendaftar berjumlah 87.561 pelamar.
Namun hingga saat ini, data pelamar yang telah diverifikasi sebanyak 30.111 pelamar.
Kementerian PANRB mengimbau kepada instansi pemerintah untuk segera memverifikasi karena sebagai penentuan jadwal dan tempat tes.
Tes wawancara
Hal yang lain yang perlu diketahui pelamar P3K atau PPPK adalah seputar tes wawancara.
Tes wawancara ini diatur dalam Pasal 21 Peraturan BKN Nomor : 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) P3K atau PPPK 2019.
(1) Peserta seleksi kompetensi yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti tes wawancara yang diselenggarakan oleh panitia pengadaan P3K atau PPPK.
(2) Tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menilai moralitas dan integritas peserta seleksi kompetensi. Hasil tes wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), digunakan sebagai bahan penetapan kelulusan hasil seleksi.
PENGANGKATAN MENJADI CALON P3K atau PPPK
Penyerahan Persyaratan Administrasi
Pasal 25 :
Setiap peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi, untuk diangkat menjadi calon P3K atau PPPK wajib menyerahkan surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam sesuai format yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K atau PPPK, ditujukan kepada PPK disertai dengan:
a. fotokopi Ijazah/ STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan;
b. daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh peserta dan bermeterai, yang formulir isiannya sudah tercetak
pasfoto yang disediakan melalui laman https:/ / sscasn.bkn.go.id atau di laman lainnya yang ditentukan oleh panitia seleksi nasional pengadaan P3K atau PPPK sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
c. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
e. surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang
berwenang dari badan/ lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
dan
f. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh pejabat yang secara fungsional bertanggung jawab di
bidang kepegawaian, berisi tentang:
1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat
sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
3. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, P3K atau PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan
5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang
ditentukan oleh Instansi Pemerintah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
g. Persyaratan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud
pada huruf f angka 2 dikecualikan bagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.
(Tribunkaltim.co/Doan Pardede)
Jangan Lupa Follow Instagram tribun kaltim
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini