Pengakuan Pengetap BBM Subsidi Kasih Fee ke Petugas SPBU, Polres Balikpapan Langsung Tangkap
Keberadaan Polres Balikpapan ungkap pengetap BBM subsidi berupa solar ada kongkalikong dengan pihak SPBU kini kasusnya diproses. Modusnya begini.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
Inisiatif ia beli kendaraan sendiri, lalu melakukan pengetapan BBM. Yang kemudian menjualnya sendiri di kawasan Samboja Kilometer 26, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Sejak jadi sopir tangki sudah kenal, mungkin, jadi gak kesulitan komunikasi dengan petugas SPBU," ungkapnya.
Pelaku menjual BBM tersebut di kawasan dekat dengan tempat tinggalnya.
Pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancamab hukukan penjara di atas 7 tahun.
"Dijual ke orang lain, kita belum tahu apa industri kecil atau apa masih kami dalami. Di Wilayahnya di km 26, memang domisili dekat sana. Initinya Dia jual lagi untuk meraup keuntungan lebih besar," ungkapnya. ( )