Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria Asal Samarinda Diciduk Aparat
Namun pihak kepolisian tidak mudah dikelabui dengan trik yang sudah sering dilakukan oleh pelaku peredaran narkoba itu.
Penulis: Christoper Desmawangga |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Celana dalam kerap dijadikan tempat untuk menyembunyikan narkoba.
Namun pihak kepolisian tidak mudah dikelabui dengan trik yang sudah sering dilakukan oleh pelaku peredaran narkoba itu.
Pengungkapan itu dilakukan Unit Reskrim Polsekta Palaran di jalan Adi Sucipto, tidak jauh dari jembatan Bungkuk, Kelurahan Handil, Kecamatan Palaran.
Saat itu, Kepolisian mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan, serta pengintaian, petugas pun mendapati seorang pria yang mencurigakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan, petugas mendapatkan 1 poket sabu seberat 0,52 gram yang disembunyikan oleh pelaku di celana dalam yang digunakannya.
Pelaku beranggapan menyipan sabu di celana dalam tidak akan terdeteksi oleh kepolisian.
Namun kepolisian melakukan pemeriksaan dengan detail, hingga ke sudut terdalam pakaian yang digunakan pelaku.
Baca juga:
Performa Real Madrid Tak Apik di Kompetisi Domestik, 5 Pemain Siap-siap Angkat Kaki?
Partai Demokrat Segera Berikan Keputusan terhadap Andi Arief, Sandiaga Uno Doakan yang Terbaik
Ini Penjelasan Polda Gorontalo soal Viral Curhatan Norman Kamaru tentang Pemecatannya dari Polri
Running Text Puskesmas Ajak Pilih Prabowo dan Unsubscribe Atta, Kadis Kesehatan Buka Suara
Ini Skor yang Dibutuhkan 4 Tim untuk Melangkah ke 8 Besar Liga Champions Dini Hari Nanti
Save Our Soccer Sebut Piala Presiden 2019 Melanggar Statuta PSSI, Ini Titik Krusialnya
"Seorang pria kita amankan karena terbukti memiliki narkoba jenis sabu," ucap Kapolsekta Palaran, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo, Selasa (5/3/2019).
"Benar, jadi pelaku menyimpan sabu di celana dalam yang digunakannya," sambungnya.
Lanjut dia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku atas nama Dedi Setiawan (33), warga jalan Niaga I, Simpang Pasir baru saja membeli sabu, yang disinyalir akan digunakan maupun diedarkan kembali.
Namun demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku, guna proses pengembangan lebih lanjut.
"Iya, dia baru saja membeli. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Dirinya berharap, upaya aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba juga harus dilakukan oleh masyarakat.
Pasalnya, tanpa dukungan maupun peran serta masyarakat, pemberantasan narkoba di Samarinda sulit dilakukan.
"Masyarakat harus ikut serta. Harus menjaga lingkungannya agar bebas dari narkoba, segera laporkan ke aparat jika ada transaksi maupun pengguna narkoba," pungkasnya. (*)