7 Fakta Siti Aisyah Bebas dari Tuduhan Pembunuhan, Waktu 2 Tahun 23 Hari hingga 3 Alasan Kuat
Siti Aisyah dinyatakan bebas dengan proses yang panjang atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam seorang warga Korea Utara.
TRIBUNKALTIM.CO - Pengadilan Malaysia akhirnya membebaskan Siti Aisyah, Warga Negara Indonesia dari tuduhan pembunuh Kim Jong Nam, Senin (11/3/2019) lalu.
Setelah bebas, Siti Aisyah akhirnya bisa kembali ke kampung halamannya di Banten.
Siti Aisyah dinyatakan bebas dengan proses yang panjang atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Kim Jong Nam seorang warga Korea Utara.
Kim Jong Nam merupakan saudara tiri dari petinggi Korea Utara yaitu Kim Jong Un
1. Mendekam selama 2 Tahun 23 hari
Setelah mendekam selama 2 tahun 23 hari, Siti Aisyah dinyatakan bebas.
2. Upaya pemerintah
Pemerintah Indonesia terus berusaha melobi pihak Pemerintah Malaysia.
Diberitakan Wartakotalive.com, Senin (11/3/2019) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Yasonna Laoly telah melakukan perundingan dan pendekatan yang baik kepada Pemerintah Malaysia.
"Kita menyurati setelah diadakan perundingan dan pendekatan yang baik, maka beberapa waktu yang lalu kami menyurati Pak Jaksa Agung. Sebelumnya pada bulan Agustus tahun lalu, saya juga sudah bertemu dengan Jaksa Agung, bertemu dengan PM Mahatir, Ibu Menlu juga begitu, bahkan Jaksa Agung kita juga pernah menyampaikan dan semua lah ikut berperan," ujar Yasonna saat ditemui di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Senin (11/3/2019).
Banyak pihak yang ikut membantu dalam melobi pihak Pemerintah Malaysia untuk mendapatkan ke bebasan bagi Siti Aisyah.
Hal tersebut terjadi lantaran pembebasan terhadap Siti Aisyah merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.
"Atas perintah Bapak Presiden, kami (Kemenkumham), Menlu, Kapolri, Jaksa Agung, semua pejabat diperintahkan untuk berkoordinasi dengan pihak Malaysia untuk mencari cara untuk pembebasan beliau. Ini sudah dilakukan dan bahkan Bapak Presiden sudah berkomunikasi baik dengan pemerintahan sebelumnya, di bawah pimpinan masih Pak PM Najib maupun dengan Tun Mahatir," jelasnya.
Proses yang panjang akhirnya membuahkan hasil dengan bebasnya Siti Aisyah
Dibantu Pertamina EP Sangatta Field dan Balai TNK, Pelajar SMPN 2 Sangatta Selatan bisa UNBK
Sedang Proses Administrasi di Kota Minyak? Cek Daftar Nomor & Alamat Kantor Dinas di Kota Balikpapan
3. Alasan Pembebasan
Siti Aisyah dinyatakan bebas dengan tiga alasan yang kuat.
Diberitakan Wartakotalive,com, Senin (11/3/2019) ada tiga alasan pembebasan Siti Aisyah.
Pertama, Siti Aisyah yakin bahwa ia hanya melakukan reality show sehingga tidak ada niat untuk membunuh.
Kedua, Siti Aisyah yakin bahwa dirinya dimanfaatkan pihak Korea Utara untuk secara tidak langsung membunuh Kim Jong Nam.
Siti Aisyah juga tidak mendapat keuntungan apa pun atas tidakan pembunuhan yang ia lakukan.
Ketiga alasan tersebut menguatkan pihak Jaksa Agung untuk mencabut tuntutan dan memohon kepada pengadilan untuk membebaskan Siti Aisyah.
"Akhirnya Jaksa Agung Tommy Thomas mengirimkan surat dan memohon kepada pengadilan, membalas surat kami dan memohon juga kepada pengadilan pada persidangan kali ini mencabut dakwaan. Kita ucapkan syukur atas kerja sama yang sangat baik dengan pemerintah Malaysia. Hari ini adik kita bisa akan bertemu dengan keluarganya kembali, kembali ke tanah air," jelas Yasonna, Senin (11/3/2019).
4. Sosok Siti Aisyah
Siti Aisyah adalah Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Banten yang merantau untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga.
Diberitakan Tribunnews.com, Senin (11/3/2019), Siti Aisyah tinggal di Kampung Rancasumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Serang, Banten.
Menurut pengakuan warga Halimah Tursadiah (23) yang juga teman semasa kecil Siti Aisyah mengatakan bahwa di kampungnya posisi perempuan memang tersisih.
Banyak perempuan di kampung tersebut putus sekolah saat Sekolah Dasar (SD) dan menunggu untuk menikah.
Hanya satu orang saja yang berani mengadu nasib ke luar negeri yaitu Siti Aisyah.
Halimah mengaku bangga dengan keputusan temannya untuk mengadu nasib ke ibu kota hingga ke negara tetangga.
"Soalnya kan dia itu habis tamat SD ya putus sekolah," ujar Halimah.
"Biasanya kalau perempuan di sini sudah putus sekolah, ya tinggal tunggu dikawinkan saja," tambah Halimah.
5. Kronologi Pembunuhan Kim Jong Nam
Kim Jong Nam diduga dicekik dan disemprotkan racun pada mukanya saat berada di Terminal 2 Kuala Lumpur Internasional Airport (KLIA) Malaysia, 13 Februari 2017.
Dikutip dari TribunJambi.com, dari CCTV diketahui awal mula kejadian saat Kim Jong Nam berdiri di dekat konter layanan check-in, 16 Agustus 2018.
Setelah kejadian tersebut perempuan yang mencekik dan menyemprotkan racun berlari ke arah taksi dan kabur.
Kim Jong Nam yang merasa pusing setelah disemprot parfum kemudian pergi ke layanan informasi.
Ketika menuju kelinik bandara, Kim Jong Nam tiba-tiba tidak sadarkan diri dan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit.
Selama perjalanan ke Rumah Sakit, Kim Jong Nam meninggal.

6. Berterimakasih kepada Presiden Jokowi
Terkait pembebasannya, Siti Aisyah mengaku senang dan bahagia.
"Perasaan saya, senang bahagia. Nggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," ucap Siti Aisyah dikutip dari Kompas TV.
Sit Aisyah menyatakan, tak mendapat perlakuan yang buruk dari pihak Malaysia.
Perempuan itu juga berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta para menteri yang telah memberikan bantuan hukum kepadanya hingga ia akhirnya bebas.
Diputuskan bebas atas kasus tersebut setelah ditahan selama dua tahun, Siti Aisyah mengaku tidak menyangka.
Bahkan, Siti Aisyah sempat pasrah atas kasus yang menimpanya.
Pembebasan Siti Aisyah itu disambut suka cita keluarga dan masyarakat Indonesia.
Jelang Laga Persib Bandung vs Perseru Serui, Begini Kondisi Esteban Vizcarra dan Srdjan Lopicic
Saat Bicara Kesejahteraan ASN, Presiden Jokowi Pernah Singgung soal Gaji ke-13, THR hingga Perumahan
7. Permintaan Sandiaga Uno
Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno angkat bicara terkait bebasnya TKI Siti Aisyah dari tuntutan hukuman mati karena dituding membunuh Kim Jong Nam di Malaysia Februari 2017 lalu.
Menurut Sandiaga Uno, negara harus menjamin perlindungan terhadap TKI di luar negeri.
"Setiap tenaga kerja Indonesia atau WNA di luar negeri perlu mendapat perlindungan dan negara harus hadir memberi perlindungan itu," kata Sandi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Senin, (11/3/2019).
Ia berharap Siti Aisyah dapat kembali ke kehidupan normal setelah hampir dua tahun berurusan dengan hukum di Malaysia.
"Tentunya kami menyambut dengan gembira dan suka cita setelah Siti dibebaskan dari tuntutannya. Mudah-mudahan ia bisa kembali ke kehidupan normal," katanya.
Pemerintah, kata Sandiaga, harus memberi lapangan kerja kepada Siti. Sehingga ia dapat hidup layak di Indonesia.
"Negara harus memberikan satu kesempatan kerja untuk Siti. Insya Allah bisa pulang ke Indonesia dan bisa memiliki kehidupan yang layak di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri atau (Kemlu RI) memberikan keterangan resmi terkait pembebasan Warga Negara Indonesia (WNI) Siti Aisyah.
Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri RI Arrmanantha Nasir mengatakan, dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, pada Senin pagi hari ini, Jaksa Penuntut Umum Malaysia mengajukan kepada hakim untuk menghentikan tuntutan kepada Siti Aisyah.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siti Aisyah Bebas, Sandiaga Uno Minta Pemerintah Berikan Pekerjaan di Dalam Negeri dan Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 4 Fakta Siti Aisyah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Alasan Dibebaskan hingga Sosoknya