Saat Bicara Kesejahteraan ASN, Presiden Jokowi Pernah Singgung soal Gaji ke-13, THR hingga Perumahan
Sehingga PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, tambah Presiden Jokowi, bisa memenuhi kebutuhan pokoknya, serta bisa semakin konsentrasi dalam bekerja.
TRIBUNKALTIM.CO - Tahun 2019 ini, pemerintah kembali akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk THR, seperti dilansir kontan.co.id, pemberian THR rencananya dijadwalkan pada Mei mendatang, sementara penetapan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) di target rampung pada April nanti.
Hal ini tertuang dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019.
Baca juga :
Sederet Fakta Menarik THR PNS 2019 di Tahun Politik, Bakal Cair Lebih Cepat hingga Kontroversi
Dosen Unmul Hadiri Bimtek Saksi Pemantau, Bawaslu Samarinda Proses Dugaan Pelanggaran ASN
Sederet Fakta SDM PKH Kemensos, Peluang Jadi ASN Terbuka Lebar hingga Aturan Rangkap Jabatan
Dampingi ASN yang Tersangkau Kasus Dugaan Korupsi, Pemkot Bontang Sewa Tiga Pengacara
Seperti yang diketahui, pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2019 yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN TA 2019.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, menjelaskan, sebelum pembayaran dilaksanakan, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan PP dan peraturan pelaksanaannya dalam bentuk PMK.
"Mengingat jadwal libur hari raya Idul Fitri tahun 2019 yang dimulai sejak tanggal 1 Juni sampai dengan 7 Juni 2019, maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah Mei 2019," ujar Nufransa melalui keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, Sabtu (23/2).
Oleh karena itu, Nufransa melanjutkan, penetapan aturan berupa PP dan PMK memang idealnya dilakukan paling lambat pada April agar proses pembayaran THR dapat terlaksana sebelum hari raya Idul Fitri.
Pada April pula, akan diselenggarakan kegiatan nasional yaitu pemilu anggota DPR/D serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Terkait Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-78/PB/2019, Nufransa menjelaskan, beleid tersebut dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.
"Harapan agar penetapan PP dilaksanakan sebelum pemilihan presiden bertujuan untuk mendorong percepatan penetapan PP sehingga tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran," tandasnya.
Baca juga :
Porsi PPPK atau P3K di Kota Balikpapan Khusus honorer K2, Ini Info Jelasnya
Firmannur Tinggalkan Jabatan Sekkot Tarakan, Jadi ASN Pemprov Kaltara
Gaji PNS Resmi Naik Tahun Depan, Plus Gaji 13 dan THR, Segini Rinciannya, Bagaimana Tenaga Honorer?
Lolos Seleksi CPNS Balikpapan? Ini Besaran Gaji Pokoknya Sesuai Golongan
Gaji ASN naik 5 Persen
Sebelumnya dilansir bangka.tribunnews.com, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2019 naik 5 persen.
Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.
"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.