Pengecer BBM Klaim Topang Ekonomi Masyarakat, Begini Komentar Kadis Koperasi UMKM Balikpapan

Namun di satu sisi menciptakan dilema bagi pemerintah dan aparat penegak hukum. Legalitas kehadiran mereka jadi soal sampai saat ini.

TRIBUN KALTIM/MARGARET SARITA
Ilustrasi - Pengecer BBM 

Namun dirinya tetap menyarankan agar mereka melakukan upaya agar usahanya lepas dari cap ilegal. "Saya tadi komentar kaitannya, gimana mereka mau jadi UKM kota Balikpapan, binaan dinas. Itulah yang saya sarankan," tuturnya.

"Saran utama di depan, kalau memang ilegal, tahu, jangan dilakukan. Proseslah dulu, supaya usaha itu tidak ilegal," tambahnya.

Survei Internal Prabowo Unggul 54 Persen, Jokowi Hanya 40 Persen. Begini Sindiran TKN

Pemberitaan sebelumnya, banyak kisah yang Tribunkaltim.co dengar dari Ketua Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan, Mas Harianto saat berbincang pada Kamis (7/3/2019).

Dirinya menyadari stigma negatif melekat kepada para penjual eceran minyak. Lantaran dianggap ilegal. Namun cap minor tersebut hanya keluar dari segelintir kalangan saja. Namun fakta di akar rumput, masyarakat begitu membutuhkan kehadiran para pengecer.

"Sekarang ini dibilang ilegal, tapi sangat dibutuhkan masyarakat khususnya di pelosok. Di kota saja (pengecer) dibutuhkan, karena SPBU di Balikpapan, belum bisa menyuplai dengan maksimal," katanya.

Para pengecer BBM ini khawatir sewaktu-waktu aparat penegak hukum melakukan penindakan. Niat membantu urusan perut masyarakat pinggir dan pelosok sirna. Namun, konsekuensi itu disadari benar oleh para pengecer.

"Mereka sadar melanggar, tapi mereka mohon, mereka juga usaha cari piring nasi. Yang penting tak menyalahgunakan BBM saja. Apalagi jenis solar (subsidi) silakan ditindak. Kami bahkan akan mendukung dan membantu," tegasnya.

Sebab itu, baru-baru ini para pengecer di Kalimantan Timur bergeliat. Mereka berserikat membuat suatu perhimpunan. APEM Kalimantan jadi wadah bagi para pengecer BBM di Kalimantan.

Mas Harianto menyebut ada sekitar 50 pengecer yang terdaftar namanya ambil bagian. Tersebar di beberapa perwakilan wilayah, mulai dari Balikpapan, Samarinda, Tenggarong, Bontang dan Sangata. Tak hanya pengecer konvensional, APEM juga mewadahi pelaku usaha Pom Mini.

"Nanti akan pendataan baru. Kita perkirakan saja Pom Mini di sini (Kaltim) 100 unit. Kalau tak didata dengan baik, bisa jadi tidak kondusif," tuturnya.

Pembentukan asosiasi pengecer ini tak lain agar pemerintah sedikit menaruh perhatiannya kepada keberadaan mereka, yang mengaku bagian dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) kota.

"Kami ini bisa dibilang UMKM, karena turut berperan menopang ekonomi masyarakat," ucapnya.

"Dengan adanya wasdah ini, aspirasi (pengecer) tertampung. Pemerintah bisa lebih bisa menertibkan, membina kita dengan jalur UMKM," sambung Harianto yang juga Anggota Aliansi Pengusaha Pom Mini Indonesia (APPMI). (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved