Hakim Tak Lengkap Sidang Kasus Umrah ATM Ditunda Lagi, Pengacara Menyayangkan

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan umrah PT ATM, terdakwa bernama Hamzah kembali ditunda. Hakim tak lengkap, pengacara menyayangkan buang waktu

Tribunkaltim/Fachmi Rachman
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan umrah PT Arafah Tamasya Mulya (ATM), Hamzah memakai kopiah putih, memasuki gedung Pengadilan Negeri Balikpapan pada Rabu (27/2/2019) siang. 

Lantaran pasal dakwaan hanya kepada unsur penipuan dan penggelapan.

Mestinya juga tertera dakwaan tentang tindak pidana pencucian uang oleh terdakwa.

"Terus terang kami kecewa dengan dakwaan yang diajukan kejaksaan. 

Karena harusnya jaksa bisa mencari TPPU-nya, bukan hanya penipuan penggelapan," ungkapnya beberapa waktu lalu.

Para korban ATM meminta agar terdakwa Hamzah dihukum maksimal. Lantaran perbuatannya yang merugikan orang banyak.

"Kalau kita mengacu pada 378 dan 374 KUHP, ancaman hukumannya sangat jauh dari unsur keadilan," ujarnya

Seperti First Travel di Jakarta, itu dihukum 18 tahun penjara.

Sementara penipuan dan penggelapan, maksimal hanya 4 tahun.

"Tak mencerminkan keadilan," selorohnya. ( )

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved