Soal Vonis Tumpahan Minyak, Praktisi Hukum di Balikpapan Nilai Putusan 10 Tahun Terlalu Lemah

Vonis hakim Pengadilan Negeri Balikpapan terhadap Zhang Deyi (50) juga disorot praktisi hukum Balikpapan.

ISTIMEWA
Kondisi di hulu Teluk Balikpapan yang pernah terkena tumpahan minyak. 

Senada pengamat hukum lainnya, Piatur Pangaribuan juga memandang hal yang sama. Bahkan bila perlu seharusnya dijatuhkan hukuman seumur hidup, katanya saat dihubungi via seluler oleh Tribunkaltim.co, Rabu (13/3/2019).

"Parahnya, recovery lingkungan, kemarin Uniba diskusi dengan Slickbar (perusahaan migas) dengan para ahli, yang menyatakan tumpahan minyak mengendap di bawah. Dan itu bisa kembali normal 40 tahun, bayangkan," selorohnya.

Piatur Pangaribuan
Piatur Pangaribuan (TRIBUN KALTIM/ARIS JONI)

Selama 40 tahun ekosistem biota laut pasti terdampak. Paling sederhananya ikan yang biasanya berkumpul, dan jadi ladang rezeki buat nelayan, pasti berkurang.

Putusan hakim harusnya jadi percontohan yang baik bagi masyarakat Indonesia. Lanjut Piatur, persoalan pencemaran lingkungan di Balikpapan sudah kali kedua terjadi.

"Dulu lantung, sama juga buat balikpapan kotor. Putusan gak jelas, kemarin. Yang kedua ini juga. Ini harusnya jadi shock terapi agar jadi kewaspadaan," tegasnya.

Banyak aspek yang harus dipertimbangkan hakim, tak hanya melulu merujuk UU. Seperti nilai-nilai kemanusiaan bagi korban yang meninggal, aspek ekonomi masyarakat yang hidup bergantung pada laut, aspek kesehatan dimana masih banyak warga Balikpapan konsumsi hasil laut di Teluk.

"Itu semua mesti jadi pertimbangan seharusnya," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved