Ini 7 Model Plat Nomor Kendaraan yang Diincar Polisi saat Razia, Bisa Jadi Sasaran Tilang

Penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketetapan polisi juga ternyata bisa bikin Anda kena tilang, lho!

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM / MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
ILUSTRASI - Polantas Balikpapan melakukan razia menyasar kendaraan besar muatan, sehari pasca laka beruntun di dome, Kamis (25/10/2018) 

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.

4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.

5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).

6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.

7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Baca juga :

Sudah Ada 51 CCTV di Balikpapan, Ini Penjelasan Polisi Mengenai Pelaksanaan Tilang Gunakan CCTV

Jadi, apakah plat motormu ada diantara kriteria seperti diatas? segera diganti atau disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku jika tak ingin ditilang oleh polisi.(Seto Aji/Grid) (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Wajib Tahu, Ini 7 Model Plat Nomor yang Diincar Polisi saat Razia, Bisa Jadi Sasaran Tilang

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved