6 Fakta Mengejutkan Prostitusi Online di Kupang, Gadis-gadis 'Dijajakan' hingga Perbatasan Atambua

Terungkapnya praktek prostitusi yang dilakukan secara online di Kupang ini membuat banyak kalangan terkejut. Berikut sederet faktanya!

Editor: Doan Pardede
TRIBUN PONTIANAK/DOK Ditreskrimum Polda Kalbar
Ilustrasi - Anggota Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalbar saat mengungkap dugaan kasus prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Kota Pontianak, Jumat (11/1/2019) malam. Mucikarinya adalah seorang mahasiswi. 

- NP (20).

#2 Ditangkap di sebuah hotel di Atambua

MD ditangkap polisi saat bertransaksi dengan seorang pria hidung belang di sebuah hotel di Atambua, Kabupaten Belu. 

Saat itu, MD sedang bersama dua gadis belia HN dan MWH.

MD sedang menjajakan HN dan MWH kepada pria hidung belang tersebut.

Tersangka DD diamankan kemudian.

Merupakan hasil pengembangan dari penangkapan DD ini.

"Berdasarkan pengembangan dari keterangan para korban dan tersangka MD, didapati nama tersangka lain YDP alias DD yang juga merupakan mucikari, sehingga tim Polda NTT melakukan penangkapan terhadap tersangka YDP alias DD yang saat itu berada di kos-kosannya di wilayah Kota Kupang," ujar AKP Tatang P Panjaitan.

#3 Tarif sekali kencan Rp 500 ribu

Dari pengungkapan yang dilakukan polisi ini, para gadis belia tersebut dijajakan dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.

Dari besaran tarif itu, MD dan DD mendapatkan fee sebesar Rp 100 ribu untuk sekali transaksi.

"Pembayarannya cash kepada korban, lalu nantinya dia yang akan memberikan kepada tersangka karena sudah ada perjanjian mereka sebelumnya," jelas AKP Tatang P Panjaitan.

Baca juga :

Demi Kencani PSK dan Foya-foya, Pelajar SMP di Yogyakarta Ini Nekat Curi Laptop dan Uang

Gara-gara Bayar PSK Pakai Uang Palsu, Mahasiswa Balikpapan Ditangkap Polisi

Ini Hukuman untuk 4 Atlet Jepang yang Kepergok Sewa PSK

4 Pemain Basket Jepang yang Sewa PSK di Blok M Jakarta Dihapus dari Tim Olimpiade 2020

#4 Jadi mucikari selama dua tahun

Penangkapan mucikari prostitusi online Kupang, MD dan DD oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan bahwa jaringan prostitusi online di Kupang sudah berlangsung lama.

Dari pengakuan dua tersangka, keduanya telah melakukan bisnis prostitusi online ini sudah sejak dua tahun lalu.

Penghasilan yang didapatkan oleh para mucikari dan korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

"Hasil kerja mereka untuk untuk biaya hidup. Dari pengakuan mereka, mereka gunakan untuk beli TV, lemari dan untuk tersangka bayar kontrakan dan korbannya gunakan hasilnya untuk bayar kos," ujar Tatang P Panjaitan.

#5 amankan 2 celana dalam 2 dan kondom bekas pakai

Selain mengamankan MD dan DD, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai Rp 3.8 juta, tiga buah handphone, satu tumpukan tisu bekas pakai, dua buah kondom bekas pakai, dan dua buah kondom baru dalam kemasan.

Selain itu juga mengamankan, satu lembar sprei warna putih, satu buah bedcover warna putih, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah celana pendek jins warna biru, dua lembar celana dalam dan satu buah tas pinggang.

#6 Terancam hukuman 6 tahun penjara

Pejabat Sementara Kanit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKP Tatang P Panjaitan ditemani penyidik Ipda Jafar Alkatiri dan AKP Ketut Suhendra menyatakan, kedua tersangka, MD dan DD terancam hukuman penjara.

"Pasal yang disangkakan, pasal 296 KUHP Jo pasal 56 KUHP atau pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling tinggi selama enam tahun," kata AKP Tatang. (POS-KUPANG.COM/sipri seko/gecio viana)

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul Prostitusi Online Hotel Bintang Kota Kupang, Sekali Kencan Pasang Tarif Rp 1 Juta

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved