Meski Sama Naik, Intip Perbandingan Gaji Polri & PNS, Jenderal Lebih Banyak Rp 30 ribu dari IV/e

Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan tidak ada unsur politis dalam rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 ini

Editor: Doan Pardede
TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI
Kapolda Kaltim Irjen Pol Priyo Widyanto mengecek kesiapan personel Polri dalam Operasi Mantap Brata Mahakam 2018, Rabu (19/9/2018) di Lapangan SPN Polda Kaltim. 

Adapun rincian aturan akan termuat di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)
Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, Rabu (13/3/2019).

Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)
Besaran kenaikan gaji PNS/ASN yang diterima April (SETNEG)

Dalam PP itu disebutkan, mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Ketentuan sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.

Dalam lampiran PP ini disebutkan, gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800, sebelumnya Rp 1.486.500.

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya Rp5.620.300.

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.022.200, sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 sebelumnya Rp 3.638.200.

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp 2.579.400, sebelumnya Rp 2.456.700, tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 sebelumnya Rp4.568.000.

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 3.044.300 sebelumnya Rp 2.899.500, dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 sebelumnya Rp 5.620.300.

Baca juga :

Jusuf Kalla Bantah Kenaikan Gaji PNS dan Polri Ada Kaitannya dengan Pilpres 2019

Cek Gaji Terbaru PNS Sesuai PP 15/2019, Naik Rp 80 ribuan - Rp 280 ribuan & Dirapel April 2019

Soal Gaji PNS, Wapres JK Sebut Ada Kenaikan Cukup Tinggi karena Tunjangan Kinerja tapi tak Semuanya

Sudah Diteken Jokowi, Sri Mulyani Sebut Kenaikan Gaji PNS Dirapel pada April 2019

Bantah ada unsur politis

Wakil Presiden, Jusuf Kalla memastikan tidak ada unsur politis dalam rencana pemerintah menaikan gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam tayangan Kompas Petang pada Rabu (22/3/2019)  JK menyebut bahwa rencana kenaikan gaji PNS itu merupakan bagian dari kenaikan tunjangan kinerja.

Kenaikan itu akan dilakukan bulan April mendatang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menjelaskan atas kebijakan pemerintah ini.

Menurut JK kenaikan itu adalah kenaikan tunjangan kinerja dan tidak ada kaitannya dengan pilpres.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Daftar Kenaikan Gaji Anggota Polisi Mulai dari Jenderal, Kombes AKBP, Kompol dan Semua Level"


Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved