Penuhi Panggilan Komisi III, Ini Penjelasan Dinas PUPR soal Penyelesaian Jembatan Mahakam IV
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kaltim.
Penulis: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Cornel Dimas
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim memenuhi panggilan Komisi III DPRD Kaltim pada pertemuan yang digelar di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim Jl Teuku Umar, Samarinda Kalimantan Timur, Selasa (19/3/2019).
Dinas PUPR datang tanpa Kepala Dinasnya, Taufik Fauzi. Ada 5 orang dalam perwakilan Dinas PUPR yang dipimpin Plt Kabid Bina Marga, Runandar.
Ia memberi penjelasan terkait penyelesaian jembatan Mahakam IV yang masih menyisakan proyek selebar 38 meter.
Penyambung antara jalan pendekat dari sisi Samarinda kota dan bentang tengah hingga kini belum dipasang.
Ia menampik proyek sisa penyelesaian 38 meter jembatan itu sebagai proyek tak bertuan.
Menurut Runandar, proyek tersebut merupakan tanggung jawab kontraktor yang mengerjakan jalan pendekat sisi kota Samarinda.
Kontraktor yang dimaksud tak lain adalah PT Waskita.
"Kekurangan 38 meter ini yang melaksanakan yang bertanggung jawab. Bukan proyek tak bertuan. Saya juga gak mau mengangkat sambungan itu, kalau ada masalah siapa yang mau bertanggung jawab? Semua sama lah," ungkap Runandar usai rapat.
Ia juga menjelaskan penyelesaian proyek Jembatan Mahakam IV meleset dari target lantaran ada perubahan design di tengah pengerjaannya.
Perubahan design ini yang membuat jembatan molor lantaran kekurangan volume.
Baca juga:
Gusti Randa Ditunjuk Menjadi Plt Ketua Umum PSSI; Ini Dua Tugas Besar yang Menanti
ILC Ubah Judul soal OTT Romy, Andi Arief: Karni Ilyas Sudah Luar Biasa Perlakukan Saya dan 02
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/runandar.jpg)