Menhub Pekan Depan Putuskan Tarif Baru ojek online, ojol Makassar Setuju Tarif Rp 2.500/Km
Menhub, Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya sedang mencarikan solusi terbaik untuk tarif baru ojek online atau ojol. Pekan depan diputuskan.
TRIBUNKALTIM.CO, MAKASSAR – Menteri Perhubungan, Menhub, Budi Karya Sumadi mengungkapkan pihaknya sedang mencarikan solusi terbaik untuk tarif baru ojek online atau ojol.
Rencananya, keputusan tarif baru ojek online akan diputuskan pekan depan.
“Aplikator maunya Rp 1.600/km, ojol kan maunya Rp 3.000/km dan pemerintah nanti mencarikan solusi terbaik. Sementara, saya dengar ojol di Makassar katanya setuju dengan tarif Rp 2.500/km.
Ini kami bicarakan, paling tidak hari Senin atau Selasa pekan depan lah diputuskan,” kata Budi, usai meninjau Makassar New Port, Rabu (20/3/2019).
AGM Setuju Dibentuk Dispenda di PPU, Begini Pertimbangannya
Kisah Remaja Balikpapan Gandrung Kover Dance Terinsiprasi BLACKPINK, Girls Generation & AOA
Mad Max: Fury Road Tayang Malam Ini, Petualangan Menegangkan Usai Selamat dari Bencana Nuklir
Budi mengaku, pihaknya mencarikan suatu kebaikan untuk ojol. Di mana, ojol merupakan wadah aktivitas anak bangsa yang mempekerjakan banyak orang.
Ojek online memberikan kehidupan banyak orang, memberikan layanan kepada banyak orang.
“Sekarang saja kami mau beli martabak, kami pakai online saja. Saudara saya juga ada yang narik ojol. Saya juga membayangkan jika pendapatan mereka kurang, mereka nyicil motornya saja enggak bisa. Makanya, kami akan kita perjuangkan supaya tidak ada bomerang,” kata dia.
Mantan Kapten Timnas Indonesia Sedih Sang Legenda Ronaldinho Batal ke Palembang
Ada 28 Stan Pameran Wisata Investasi dan Perdagangan di Kaltim, Catat Lokasi & Jadwalnya
Budi menuturkan, jika ojek online di Indonesia merupakan suatu lompatan yang besar. Karenanya, dia berhati-hati mengambil keputusan agar tidak ada yang jadi korban.
“Karena kalau ada yang terluka, kan, pasti ada yang marah, bilangnya nanti kok mahal atau kok sedikit,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Akan Putuskan Tarif Baru Ojek "Online" Pekan Depan"
Ada Aturan Wajib Patuh
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan yang mengatur ojek online.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan masyarakat.
Peraturan yang diundangkan pada 11 Maret 2019 itu terdiri dari 21 pasal dan delapan bab.
KPK Ingin Menteri Agama Harus Jelaskan Sumber Dolar Amerika yang Disita
Sosok Patricia Gouw, Model dan Penyiar Radio yang Miliki Wajah Mirip Ayu Dewi
Terkuak, Inilah Fatwa Dunia Kiamat yang Mampu Bius Warga di 3 Kabupaten, Satunya Soal Jual Rumah
Terdapat beberapa poin utama yang ada di peraturan tersebut, yakni tentang keselamatan, keamanan, kenyamanan, keteraturan, keterjangkauan, suspend dan biaya jasa.
"PM 12 nomor 2019 sudah diundangkan dan tinggal tugas saya sosialisasi PM ini di beberapa kota besar di Indonesia," ujar Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di kantornya, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Terkait keselamatan, pengemudi tak boleh membawa lebih dari satu penumpang.
Adapun atribut yang harus dikenakan pengemudi adalah:
- jaket yang disertai identitas
- menggunakan celana panjang
- sepatu
- sarung tangan
- membawa jas hujan
- mengenakan helm berstandar SNI.
Dalam aspek keamanan, diatur mengenai identitas pengemudi dan sepeda motor harus sama dengan yang tertera di aplikasi serta dari sisi aplikator harus melengkapi aplikasinya dengan fitur tombol darurat.
Di aspek kenyamanan, pengemudi harus memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapih.
Pengemudi juga harus berprilaku ramah dan sopan serta dilarang merokok saat mengantar penumpang.
Tidak mau ketinggalan, pengemudi ojek online (ojol) di Kota Balikpapan juga angkat bicara soal keinginan para ojol untuk meminta Kemenhub menetapkan tarif sebesar Rp 3.000 per kilometer.
Saat ditemui Tribunkaltim.co, di pangkalannya, salah seorang pengemudi ojol dari Gojek, Teguh Rindo mengatakan, dirinya mendukung keinginan rekannya di Jakarta yang meminta tarif Rp 3.000.
Pasalnya, saat ini dengan tarif yang ada dinilainya masih rendah, terlebih tarif yang ada itu belum termasuk potongan 20 persen ke aplikasinya.
"Saya setuju Mas, tarif yang kita minta itu sudah ideal, tidak terlalu tinggi dan juga tidak terlalu rendah. Itupun belum lagi dipotong ke aplikasinya. Seperti saat ini, dari Kampung Baru ke Lapangan Merdeka aja tarifnya Rp 17.000 dan harus dipotong ke aplikasi sekitar Rp. 3.400 jadi kita cuma dapat Rp. 13.600 dengan jarak hampir sembilan kilometer. Rendah sekali," tuturnya, Selasa (19/3/2019).
Sementara itu, pengemudi ojol dari Grab, Erwan menuturkan, permintaan tersebut pastinya telah diperhitungkan sebelumnya.
Oleh karena itu, dirinya pemerintah juga dapat mempertimbangkan permintaan para ojol tersebut.
Apalagi ucap dia, aplikasi ojol sendiri tidak hanya satu saja, melainkan terdapat beberapa aplikasi ojol seperti Grab dan Gojek.
Kemenhub Masih Bahas Tarif Ojek Online, Infonya Segini Besaran Tarif yang Bakal Berlaku
Buat Ojek Online Jangan Meletakkan Ponsel di Atas Speedometer Motor, Begini Alasannya
Tertangkap Basah Bawa Sabu dan Ganja, Oknum Driver Ojek Online di Balikpapan Ini Diciduk Polisi
Otomatis, persaingan aplikasi juga semakin besar.
"Kita kan gak sendiri, ada Gojek juga. Pasti pendapatan kita terbagi juga, dengan tarif yang sekarang ini sangat rendah. Tapi kalau tarif yang kita usulkan dipenuhi, kita sangat bersyukur," ujarnya.
Terpisah, seorang konsumen ojol, Rengga Utomo menjelaskan, terkait penetapan tarif ojol dirinya menyerahkan kembali ke pemerintah.
Dihantam Kereta Api hingga Terpental Sekitar 10 Meter, Driver Ojol Selamat dari Maut
Dirinya mendukung upaya pemerintah menetapkan tarif ojol agar ada kejelasan penghasilan bagi pengemudi ojol.
Lanjutnya, soal permintaan ojol kepada Kemenhub untuk menetapkan tarif Rp3.000,- per kilometer dinilainya perlu dipertimbangkan kembali.
Menurutnya, jangan sampai tarif tersebut malah memberatkan para konsumen, sehingga berpotensi menurunkan minat konsumen menggunakan ojol.
"Yang penting tarifnya rasional aja. Jangan merugikan salah satu, baik pengemudi maupun konsumennya," pungkasnya.
Pengemudi Ojek Online Tuntut Kemenhub Naikkan Tarif Rp 3.000 per Kilometer
Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membuat aturan terkait tarif ojol melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Diketahui, para pengemudi ojol meminta Kemenhub untuk menetapkan tarif ojol sebesar Rp 3.000,- per kilometer, sedangkan Kemenhub mengusulkan tarif ojol sebesar Rp 2.400. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Baru Ojek Online: Driver Harus Pakai Sepatu dan Plat Nomor Sesuai di Aplikasi", https://money.kompas.com/read/2019/03/19/162351426/peraturan-baru-ojek-online-driver-harus-pakai-sepatu-dan-plat-nomor-sesuai-di.
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Bambang Priyo Jatmiko
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pekan Depan, Menhub Putuskan Tarif Baru Ojek 'Online', http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/03/20/pekan-depan-menhub-putuskan-tarif-baru-ojek-online
Klik Like & Follow Facebook Tribunkaltim.co:
Follow Instagram Tribunkaltim.co di bawah ini:
Subscribe official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini