Pemilu 2019

KPU Jatuhkan Sanksi pada 11 Parpol karena Tak Serahkan LADK Hingga Batas Waktu yang Ditentukan

Padahal jumlah partai politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini sebanyak 16 partai.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama anggota komisioner KPU Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra saat menggelar konferensi pers terkait Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Sesuai data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 11 (sebelas) Partai Politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkap ada 11 partai politik yang tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota.

Padahal jumlah partai politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini sebanyak 16 partai.

Maka, hanya ada lima parpol yang dinyatakan lengkap LADK-nya. Yaitu Partai NasDem, PDI-Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Bila merujuk ketentuan di pasal 338 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2007 tentang Pemilu, mereka yang terbukti tidak penuhi LADK hingga baras waktu tertentu yaitu pada 10 Maret 2019, akan dikenakan sanksi.

Sanksinya bersifat administratif, berupa pembatalan yang bersangkutan sebagai peserta pemilu pada wilayah dimana mereka tak penuhi LADK.

"Jadi, sanksi ini sifatnya adalah sanksi administratif karena partai politik tidak memenuhi ketentuan administrasi untuk menyampaikan LADK," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di KPURI, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Kembali merujuk ketentuan perundang-undangan, di pasal 334 ayat 2 UU No 7/2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu, baik tingkat pusat maupun provinsi atau kabupaten/kota, paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal kampanye rapat umum, alias tanggal 10 Maret kemarin, harus sudah menyelesaikan LADK mereka ke KPU.

Lebih lanjut, Hasyim membagi tiga kategori terkait 11 parpol yang tidak menuntaskan tanggung jawabnya itu.

Baca juga:

Inilah Daftar 72 Perwira Tinggi Institusi TNI AD, TNI AL, dan TNI AU yang Dimutasi

Diajak 'Ngamar' Wanita yang Baru Dikenalnya, Pria Ini Tak Sadar Jadi Obyek Pemerasan

Inilah Figur Jim Ratcliffe, Manusia Terkaya Britania Raya Calon Pemilik Chelsea

Pertama, parpol yang memiliki kepengurusan di provinsi atau kabupaten/kota, mengajukan calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota, namun tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktunya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved