Pemilu 2019

KPU Jatuhkan Sanksi pada 11 Parpol karena Tak Serahkan LADK Hingga Batas Waktu yang Ditentukan

Padahal jumlah partai politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini sebanyak 16 partai.

Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersama anggota komisioner KPU Hasyim Asyari, Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi dan Ilham Saputra saat menggelar konferensi pers terkait Pembatalan Partai Politik Sebagai Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Yang Tidak Menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). Sesuai data hasil penyampaian laporan awal dana kampanye dari KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia terdapat 11 (sebelas) Partai Politik tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye di tingkat provinsi dan beberapa kabupaten/kota. 

Kedua, parpol yang punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak kunjung mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Sedangkan kategori terakhir, yakni parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dan tidak punya kepengurusan di kabupaten/kota serta tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hingga batas waktu 10 Maret 2019.

"Pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya. Karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya," pungkas Hasyim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Sanksi 11 Parpol Karena Tidak Serahkan LADK Hingga Batas Waktu yang Ditentukan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved