Pemilu 2019
KPU Jatuhkan Sanksi pada 11 Parpol karena Tak Serahkan LADK Hingga Batas Waktu yang Ditentukan
Padahal jumlah partai politik yang ikut serta dalam pesta demokrasi tahun ini sebanyak 16 partai.
Kedua, parpol yang punya kepengurusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tak kunjung mengajukan calon anggota DPRD baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Sedangkan kategori terakhir, yakni parpol yang tidak memiliki kepengurusan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, dan tidak punya kepengurusan di kabupaten/kota serta tidak mengajukan calon anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota hingga batas waktu 10 Maret 2019.
"Pembatalan ini adalah pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu, bukan pembatalan kepengurusannya. Karena bukan wewenang KPU membatalkan kepengurusan partai politik yang dibatalkan adalah kepesertaannya," pungkas Hasyim.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Sanksi 11 Parpol Karena Tidak Serahkan LADK Hingga Batas Waktu yang Ditentukan