Anies Baswedan Tanggapi Aktor Hollywood Leonardo DiCaprio Soal Sampah Bantar Gebang
Anies Baswedan berikomentar soal tanggapan aktor Hollywood Leonardo DiCaprio terkait sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) Terpadu Bantar Gebang.
Menteri Susi Ingatkan Sampah Plastik dan Denda Rp 500 Ribu
Belum lama ini Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Susi Pudjiastuti, hadir dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta.
Saat itu Menteri Susi yang mengenakan baju ungu, dalam jeda rapat di DPR, menyampaikan sesuatu hal. Yang berkaitan dengan sampah plastik yang dianggap mencemari lingkungan hidup.
Hal ini terpublikasi dalam akun instragram Menteri Susi, @susipudjiastuti115, di buat sekitar dua hari lalu, Minggu (17/3/2019).

Masih Pakai Kantong Plastik, Pemkot Balikpapan Tegur 3 Supermarket
Bakal Terapkan Larangan Penggunaan Kantong Plastik, Ini yang Dilakukan Wali Kota Samarinda
Forum Peduli Balikpapan Soroti Edukasi Perwali Larangan Kantong Plastik Belanja Masih Kurang
Intinya, Menteri Susi yang saat mengisi rapat di gedung DPR, memanfaatkan waktu jeda rapat dengan mengisi soal sampah plastik.
Dijelaskan oleh Menteri Susi bahwa sebagian besar sampah plastik larinya 70 persen ke arah Laut, ini mencemari kehidupan di Laut.
Karena itu sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 mengenai upaya mengurangi sampah plastik di laut.
Menteri Susi kala itu di depan meja rapatnya di DPR disuguhkan minuman mineral kemasan botol plastik sekali pakai.
Hidangan tersebut tidak hanya Menteri Susi sendiri tetapi yang lainnya juga mendapatkan.
Melihat kondisi seperti itu, Menteri Susi sampaikan, pengurangan sampah plastik bisa dimulai dari lingkungan DPR termasuk semua masyarakat.
Dirinya mengutarakan, di DPR itu kan hampir ada ratusan orang, jika rapat memakai air minum kemasan botol sekali pakai pasti akan hasilkan ratusan botol sampah plastik, seandainya ini diubah, pasti biasa mengurangi ratusan sampah botol plastik.
"Kita bisa memulai dari kita diri sendiri," ujarnya.
Menteri Susi pun ungkapkan, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah tidak boleh lagi ada botol minuman plastik sekali pakai, termasuk memakai sedotan plastik.
Bahkan tegas Menteri Susi, siap pun itu yang melanggar tentunya akan diberikan denda sebesar Rp 500 ribu, namun hal ini belum ada satu pun yang terkena denda Rp 500 ribu karena tidak ada yang berani melanggar.
Soal sedotan plastik pun semestinya tidak perlu lagi dipakai. Imbauan Menteri Susi penggunaan sedotan bisa memakai hal yang lain seperti ada sedotan dari kertas, sedotan berbahan bambu dan ada juga sedotan yang dari bahan metal atau Logam.