Polemik Pabrik Semen
7 Fakta tentang Pabrik Semen di Kaltim yang Kini Didemo, Potensi 100 Tahun hingga Alasan Penolakan
Pembangunan pabrik di semen di Kaltim (Kalimantan Timur) kembali mendapat penolakan. Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan 6 tuntutan
Penulis: Doan Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Tim ahli dari Kelompok Studi Karst Fakultas Geografi UGM merekomendasikan hanya 1.435 ha di kawasan eksositem karst Sangkulirang Mangkalihat yang boleh dimanfaatkan untuk industri semen.
Menurut ketua tim, Dr Eko Haryono, luasan tersebut lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan Kaltim dan ekspor.
"Kami sudah hitung dan kaji ada batuan gamping yang tidak termasuk sebagai karst yang bisa dimanfaatkan untuk bahan baku semen. Luasan 1.435 ha itu bisa untuk memenuhi kebutuhan hingga 100 tahun ke depan," kata Eko Haryono.
Ahli geomorfologi karst UGM itu mengungkapkan hal tersebut saat menyampaikan hasil kajian timnya di depan peserta forum group discussion tentang Rencana Induk Pengelolaan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat di Sangatta, Selasa (6/11/2018), seperti dilansir Tribunkaltim.co.
Diskusi digelar oleh Bagian Sumberdaya Alam Setkab Kutai Timur bekerjasama dengan UGM.
Menghadirkan para ahli terkait antara lain ahli biodiversity endokarst Dr Cahyo Rahmadi, ahli hidrologi karst Dr M Widyastuti (UGM), ahli lukisan cadas ITB Dr Pindi Setiawan, serta ahli biodiversity dari Fakultas Kehutanan Unmul Dr Paulus Matius MSc.
Luasan ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat mencapai 1,8 juta ha.
Terbentang dari timur di semenanjung Mangkalihat, Kabupaten Beray sejauh 200 km hingga ke Sangkulirang, Kutai Timur di barat.
Kawasan ekosistem karst menyebar di enam kecamatan di Berau seluas 776.000 ha dan di tujuh kecamatan di Kutai Timur seluas 1,1 juta ha.
Menurut Eko Haryono, tidak semua batuan gamping di ekosistem karst Sangkulirang Mangkalihat itu berupa karst.
Dari kajian berhasil diidentifikasi luas kawasan karst mencapai 403.151 ha. Angka ini jauh lebih besar dari yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai kawasan lindung menurut Pergub No 67/2012 sebesar 307.377 ha.
Hasil kajian ini dimasukkan di dalam Rencana Induk Pengelolaan Kawasan Karst Sangkulirang Mangkalihat untuk kemudian diusulkan oleh Pemprov Kaltim ke Badan Geologi Kementerian ESDM sebagai Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Sangkulirang Mangkalihat.
Salah satu syaratnya adalah dengan terlebih dulu mengundang partisipasi para pihak melalui FGD. Sudah tiga kali FGD digelar.
Pertama di Samarinda, 1 Oktober 2018. Berikutnya digelar di Tanjung Redeb (Berau) pada 29 Oktober 2018, dan terakhir di Sangatta (Kutim) pada 6 November 2018.
Mengacu pada Permen ESDM No 17/2012, yang disebut karst adalah bentang alam yang terbentuk akibat pelarutan air pada batu gamping dan/atau dolomit. Sedang KBAK adalah karst yang menunjukkan bentuk eksokarst dan endokarst tertentu. Ia merupakan kawasan lindung geologi sebagai bagian dari kawasan lindung nasional.