Driver Mobil Online Dirampok, Pelaku Nekat Demi Pacarnya yang Lagi Hamil di Luar Nikah
Nah, Riswan F(22), mantan ojek online rela aksi perampokan di Kota Samarinda, Kalimantan Timur karena buat kekasihnya hamil.Ini Polsek Sungai Kunjang
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Budi Susilo
Namun, aksinya itu tidak berjalan dengan lancar, korbannya atas nama Normansyah (47) terus melakukan perlawanan saat Riswan mulai menghujami tubuh korban dengan sajam dari belakang.
BPJS Kesehatan Berutang Rp 6 Miliar kepada RSUD PPU, Begini Penjelasannya
The Fact Music Awards - Line Up Artis yang Akan Hadir, Ada BTS, TWICE hingga iKON
Terungkap, Tak Cuma Rp 80 Juta, Rian Subroto Juga Bayari Vanessa Angel Tiket Pesawat
"Tidak saya hitung lagi berapa kali saya tusuk, karena saya tusuk secara membabi buta saja, korban sempat teriak Allah Akbar saat itu. Kenapa saya tidak bawa kabur mobilnya, karena saat itu mobil terus jalan, dan masuk ke parit," jelasnya.
"Makanya saya langsung kabur menuju arah tambang. Saya tinggalkan korban dan mobilnya," sambungnya.
Beberapa kali Riswan mengungkapkan, aksinya itu memang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ke kekasihnya yang tengah hamil.
"Intinya saya mau bertanggung jawab. Kami pacaran baru tiga bulanan. Karena pekerjaan dia (kekasihnya) seperti itu, makanya orangtua saya tidak setuju," kata Riswan.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, Ipda Suyatno menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi perampokan itu karena terdesak membutuhkan uang untuk menikahi kekasihnya.
Tidak ada pelaku lainnya dari aksi perampokan itu, riswan sendirilah pelaku tunggal dari aksi tersebut.
"Pelaku perlu uang untuk pacarnya. Tidak ada pelaku lainnya," ujarnya
BREAKING NEWS: Si Jago Merah Lalap Bangunan di Gang Buntu Muara Rapak
Lajang dan Berk-KTP Jakarta, Ini Sosok Rian Subroto yang Danai Rp 80 Juta untuk Vanessa Angel
Berikut 7 Pemain Muda Paling Berbakat Asia Tenggara, Satu Pemain dari Timnas U-23 Indonesia
"Sedangkan untuk korban belum bisa kita mintai keterangan, karena baru saja selesai operasi, tapi kondisinya membaik," ucapnya singkat.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman kurungan mencapai 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi pada Minggu (24/3/2019) lalu di Jalan Pusaka, RT 16, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Tidak berselang lama setelah aksi itu dilakukan, pelaku telah berhasil diamankan di kawasan pertambangan. (*)